Dharmasraya, Scientia.id – Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Sujito, dengan tegas membantah tudingan yang menghebohkan jagat maya mengenai dugaan ijazah kesetaraan Paket C miliknya yang dianggap cacat prosedur dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tudingan yang mensyaratkan masa studi minimal tiga tahun atau enam semester ini telah menjadi perbincangan hangat dan trending topic di Ranah Cati Nan Tigo.
Menanggapi hal tersebut, Sujito menyatakan bahwa tuduhan itu tidak akurat, tendensius, dan mencemarkan nama baiknya. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut dilontarkan tanpa melalui proses validasi dan verifikasi data yang benar.
“Di data Dapodik saya jelas terdaftar. Bukti saya mengikuti ujian lengkap juga ada, dan ijazah saya sah, diterbitkan oleh lembaga pendidikan resmi. Jadi, sangat tidak benar jika dikatakan cacat prosedur,” tegas Sujito kepada Scientia.id, Sabtu malam (19/7/2025).
Lebih lanjut, Sujito menjelaskan bahwa ia terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Arca Jaya sejak 1 Juli 2018 dan dinyatakan lulus pada 3 Mei 2021.
“Ini menunjukkan bahwa masa studi saya memenuhi standar yang disyaratkan,” ungkapnya.
Setelah lulus Paket C, Sujito melanjutkan pendidikannya ke jenjang Strata Satu (S1) di Universitas Dharmas Indonesia (UNDHARI) dan berhasil menyelesaikan studi selama empat tahun hingga meraih gelar Sarjana Manajemen (SM).
Ia berharap agar ke depannya, segala informasi terkait dirinya dapat divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disebarkan ke publik, guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Sujito juga menyayangkan penggunaan fotonya secara sembarangan tanpa izin dalam pemberitaan yang menurutnya merugikan.
Baca Juga: Pemkab Dharmasraya Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Maraknya Kriminalitas dan Aktivitas Ilegal
“Saya masih bisa tolerir saat itu. Tapi kalau ada media yang kembali membuat berita bohong dan merugikan nama saya, jangan salahkan kalau saya tempuh jalur hukum,” pungkasnya. (tnl)