Pariaman, Scientia – Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan menjabarkan potensi kerawanan pelanggaran Pemilu 2024 di masa tenang. Di antaranya, pertemuan atau kampanye yang dilakukan peserta Pemilu dalam bentuk kegiatan apapun, alat peraga dan bahan kampanye yang masih terpajang, politik uang, ujaran kebencian dan hal – hal lain yang tertuang dalam undang – undang terkait masa tenang.
“Ada banyak potensi kerawanan yang mungkin terjadi di masa tenang. Hal ini harus kita pastikan agar pelanggaran – pelanggaran itu tidak terjadi,” ujar Riswan.
Riswan menyebutkan, untuk mencegah terjadinya kerawanan Pemilu pada masa tenang, Bawaslu akan memperkwtat pengawasan dengan membentuk tim patroli yang akan memantau kondisi di lapangan. Unsur – unsur yang terlibat dalam patroli yaitu, Sentra Gakkumdu, TNI, Polri, Satpol PP dan tokoh masyarakat.
“Sebelumnya kami telah menyurati semua Peserta Pemilu untuk tidak melakukan hal – hal yang dilarang pada masa tenang. Kemudian akan dilanjutkan dengan patroli ke seluruh desa atau kelurahan yang ada di Kota Pariaman,” sebutnya.
Dari banyaknya indukasi pelanggaran di masa tenang, Riswan mengungkapkan bahwa tingkat sanksi yang paling berat yaitu menggunakan sogokan atau politik uang. Sanksinya yaitu jeratan pidana dan pembatalan hasil Pemilu.
“Ini yang sangat berpotensi menjadi pelanggaran. Apalagi satu hari sebelum pemilihan,” ungkapnya.
Di samping itu, Bawaslu mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan secara partisipatif untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu yang disertai bukti. Semua laporan yang disampaikan, akan langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu berdasarkan ketegori pelanggaran yang dilaporkan.
“Hadirnya masyarakat dalam pengawasan akan sangat membantu terlaksananya Pemilu yang Luber dan Jurdil. Sekaligus dapat menjadi warning bagi peserta Pemilu dalam melakukan tindakan pelanggaran,” tuturnya. (YRP)
Discussion about this post