Dharmasraya, Scientia.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten/kota di wilayah Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan di area SPBU Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Senin (29/9/2025).
Pelaku diketahui bernama Rio Rikardo (41), warga Batu Sangkar. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat tengah beristirahat di musala SPBU.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
“Tim kami mencurigai seorang pemuda yang sedang beristirahat di musala SPBU Sikabau. Saat diinterogasi, RR mengaku hendak menjual kendaraan roda dua hasil curian ke daerah Rimbo Bujang. Motor tersebut sebelumnya dicuri pelaku di Padang Panjang,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah beraksi di beberapa wilayah Sumatera Barat. Tercatat, dua TKP di Kota Padang Panjang, dua TKP di Batu Sangkar, satu TKP di Kota Bukittinggi, dan satu TKP di Kota Solok.
“Setelah kita dalami, pelaku tidak melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” tegasnya.
Saat ini, Polres Dharmasraya telah berkoordinasi dengan Polres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut.
Evi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan dan segera melapor jika mengalami kehilangan atau menemukan aktivitas mencurigakan.
Baca Juga: Kabid IKP Diskominfo Dharmasraya Klarifikasi Isu Dugaan Mark Up Dana Publikasi
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam mengungkap kejahatan,” pungkasnya. (tim)