Pesisir Selatan, Scientia.id – Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, mengeluarkan himbauan resmi terkait peningkatan jumlah anjing liar yang berpotensi menyebarkan rabies. Surat edaran bernomor 500.7.2.4/574/Distan/2025 tertanggal 12 September 2025 itu ditujukan kepada seluruh camat dan wali nagari di daerah tersebut.
Ada tujuh poin penting yang disampaikan, antara lain larangan melepaskan hewan pembawa rabies (anjing, kucing, kera/monyet), kewajiban vaksinasi rabies untuk hewan peliharaan, serta imbauan agar masyarakat tidak memberi makan anjing liar.
Orang tua juga diingatkan agar tidak membiarkan anak-anak bermain dengan anjing liar. Warga diminta menjaga kebersihan lingkungan, termasuk tidak membuang sisa makanan sembarangan yang bisa mengundang anjing liar.
Jika terjadi gigitan atau cakaran, korban harus segera mencuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, lalu mendatangi fasilitas kesehatan untuk perawatan. Selain itu, masyarakat diharapkan segera melapor jika menemukan anjing liar atau berperilaku agresif.
“Keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas kita. Mari bersama mencegah rabies,” tegas Hendrajoni.
Baca Juga: Bupati Hendrajoni Serahkan Beasiswa SKSS bagi Mahasiswa Pesisir Selatan
Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat semakin waspada sekaligus aktif menjaga lingkungannya dari ancaman rabies. (*)