
Jakarta, Scientia.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kabar larangan televisi nasional menayangkan aksi demonstrasi di DPR adalah hoax. Informasi tersebut sebelumnya beredar melalui sebuah surat yang mengatasnamakan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) DKI Jakarta.
Dalam surat itu disebutkan larangan bagi lembaga penyiaran menyiarkan liputan demo yang bermuatan kekerasan secara berlebihan. Isi surat juga meminta agar media tidak menampilkan tayangan provokatif dan eksploitatif yang berpotensi memicu eskalasi kemarahan masyarakat. Surat itu ramai diperbincangkan warganet lantaran ditujukan untuk seluruh TV nasional dan radio.
Namun, Meutya membantah tegas isi surat tersebut melalui unggahan di Instagram Story miliknya.
“Tidak benar pemerintah melarang meliput demonstrasi. Faktanya seluruh layar TV nasional hari ini menyiarkan panjang liputan terkait aksi demonstrasi di berbagai titik. Pun dengan radio,” tulis Meutya, Sabtu (30/8/2025).
Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, juga memastikan surat yang beredar tidak sahih. Ia menyebut pihaknya tidak pernah menerbitkan ataupun mengirimkan edaran kepada media.
“Tidak benar (surat edaran),” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
Puji menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung ke televisi maupun radio, dan dipastikan tidak ada satupun media yang menerima surat itu.
Baca Juga: Demo Rusuh! Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa
“Kami KPID tidak pernah mengirim surat edaran tersebut. Sudah kami cek juga ke televisi-televisi dan radio. Mereka tidak terima surat ini,” jelasnya. (*)
![Anggota DPRD Sumbar, Donizar.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/11/Screenshot_2025-08-31-15-42-40-94_1c337646f29875672b5a61192b9010f92-350x250.jpg)
![Rapat Persiapan dan Pemantapan BBKT 2025 di Aula Dinas Sosial Kota Padang.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/11/Screenshot_2025-11-19-17-22-11-49_1c337646f29875672b5a61192b9010f92-350x250.jpg)




