Padang Panjang, Scientia.id – Pemerintah Kota Padang Panjang tengah menyiapkan sistem parkir digital berbasis aplikasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui sistem ini, setiap transaksi parkir dilakukan dengan mesin Point of Sale (PoS) yang terhubung aplikasi khusus.
Asisten III Setdako Padang Panjang, Ewasoska, menjelaskan bahwa petugas parkir nantinya akan menggunakan aplikasi sederhana yang dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). “Setiap kendaraan, baik roda dua, empat, maupun lainnya, akan didata berdasarkan nomor polisi. Setelah itu, pembayaran retribusi dilakukan menggunakan QRIS melalui aplikasi tersebut,” jelasnya, Rabu (27/8/2025).
Sistem parkir digital Padang Panjang juga dirancang dengan fitur tambahan, seperti parkir berbasis waktu dan parkir langganan khusus bagi kendaraan para pedagang. Tarifnya akan berbeda dari parkir reguler.
“Nantinya aplikasi ini juga menyediakan fitur parkir berbasis waktu serta parkir langganan khusus untuk kendaraan para pedagang, dengan skema tarif berbeda dari parkir biasa,” tambahnya.
Ewasoska berharap aplikasi ini segera rampung agar sistem parkir digital bisa diterapkan dalam waktu dekat. Rapat pembahasan di Balai Kota turut dihadiri pejabat dari Dinas Perhubungan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Harga Bawang Merah di Padang Panjang Turun, Pasokan Melimpah Jadi Pemicu
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem retribusi parkir yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD Padang Panjang. (*)