Padang, Scientia.id – Pemerintah Kota Padang mulai melakukan langkah serius dalam menjaga aset tanah miliknya yang tersebar di berbagai lokasi. Melalui Dinas Pertanahan, pemasangan tanda patok dilakukan sejak Agustus 2025 sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah.
“Mulai bulan (Agustus) ini kita pasang tanda patok tanah di seluruh aset, tergantung jumlah patok yang disiapkan,” terang Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, kepada Diskominfo Padang, Rabu (27/8/2025).
Tercatat, terdapat sekitar 80 persil aset tanah yang akan dipasangi patok sepanjang tahun ini. Proses pemasangan berlangsung bertahap hingga Oktober mendatang. Beberapa aset tanah yang belum memiliki tanda fisik di antaranya terletak di dekat Pasar Laban Kecamatan Bungus Teluk Kabung seluas 2,1 hektare, serta lahan di sekitar Kantor Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka.
Selain itu, aset tanah di kawasan Sentra Rendang Kecamatan Koto Tangah juga termasuk dalam daftar prioritas pemasangan patok. “Termasuk di dekat Sentra Rendang di Kecamatan Koto Tangah dan berbagai tempat lainnya,” sebut Desmon Danus.
Pengamanan aset tanah Pemko Padang tidak hanya dilakukan secara fisik melalui pemasangan patok, tetapi juga dilengkapi dengan pencatatan administrasi dan sertifikasi hukum. “Sedangkan pengamanan aset tanah secara hukum dengan mensertifikasi tanah dengan lengkap,” tambahnya.
Baca Juga: Kota Padang Catat Produksi Padi 19.747 Ton, Pemerintah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan
Langkah ini juga diharapkan mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset tanah sebagai lokasi investasi ke depan. (*)