Dalam keputusan tersebut, Menteri Pekerjaan Umum menetapkan lima golongan kendaraan yang bisa menggunakan tol Sicincin–Padang, mulai dari sedan, jip, truk kecil, hingga truk besar dengan lima gandar atau lebih. Besaran tarifnya pun bervariasi, tergantung pada jenis kendaraan yang digunakan.
Berikut rincian tarif tol dari Padang menuju Kapalo Hilalang (dan sebaliknya):
- Golongan I (Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus): Rp50.500
- Golongan II (Truk dengan 2 gandar): Rp75.500
- Golongan III (Truk dengan 3 gandar): Rp75.500
- Golongan IV (Truk dengan 4 gandar): Rp100.500
- Golongan V (Truk dengan 5 gandar atau lebih): Rp100.500
PT Hutama Karya (Persero) ditunjuk sebagai pengelola jalan tol ini dan diwajibkan untuk tidak mengizinkan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan masuk ke jalan tol. Selain itu, mereka juga harus melakukan sosialisasi selama 14 hari sejak tanggal penetapan, mencakup sistem transaksi, klasifikasi kendaraan, dan tarif yang berlaku.
Penyesuaian tarif ini juga akan menjadi dasar penghitungan lanjutan untuk ruas tol lainnya seperti Seksi Pekanbaru–Bangkinang dan Seksi Bangkinang–Pangkalan Tahap 1.
Penetapan tarif ini menjadi bagian penting dalam mendukung konektivitas wilayah Sumatera Barat, khususnya antara Padang dan daerah-daerah penyangga. Kehadiran tol ini diharapkan bisa mempercepat waktu tempuh, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memperlancar distribusi barang maupun mobilitas masyarakat.(yrp)