“Pembahasan KUHAP tidak kami lakukan secara sembunyi-sembunyi atau tergesa-gesa. Komisi III DPR mengundang para pakar, perwakilan masyarakat sipil, dan berbagai pihak lainnya untuk memberikan masukan,” ujar Puan usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurut Puan, proses legislasi saat ini masih berada dalam tahap rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU), untuk menyerap pandangan dari berbagai elemen masyarakat. Setelah itu, pembahasan akan berlanjut ke tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) untuk menyempurnakan redaksional draf RUU.
Ia juga menekankan bahwa pembahasan RUU KUHAP sudah berlangsung cukup lama dan akan terus dilanjutkan dengan penuh kehati-hatian. “Kami tidak ingin terburu-buru. Proses ini sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Nantinya, hasilnya akan disampaikan secara transparan kepada publik,” tegas Puan.
Diketahui, revisi KUHAP ini merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan dirancang agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah lebih dahulu disahkan. Targetnya, RUU KUHAP bisa rampung sebelum tahun 2026.
Komisi III DPR juga memastikan bahwa masukan dari masyarakat sipil tetap bisa dimasukkan dalam proses finalisasi, selama mendapatkan persetujuan dari semua fraksi di DPR. Draf final akan dikembalikan ke panitia kerja (Panja) sebelum masuk ke tahap pengesahan.
Dengan pendekatan inklusif dan terbuka ini, DPR berharap RUU KUHAP dapat menjadi produk hukum yang komprehensif, modern, dan sesuai dengan kebutuhan keadilan di era sekarang.(yrp)