![Rapat Paripurna penetapan RTRW Sumatera Barat 2025 - 2045 di Ruang Sidang Utama. Senin,(17/03/2025) [foto : sci/yrp]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG202503171545532-scaled.jpg)
Padang, Scientia – Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2025 – 2045 ditetapkan. Penetapan itu dilaksanakan melalui Rapat Paripurna penetapan keputusan DPRD dan penandatanganan nota persetujuan bersama terhadap Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barata 2025 – 2045.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, proses penetapan Ranperda RTRW ini telah melewati mekanisme pembahasan yang cukup panjang. Karena perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah lainnya yang telah ada sebelumnya.
Disamping itu, dalam penyusunan RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 juga dilakukan kajian dan perencanaan yang matang terhadap kebutuhan ruang dan wilayah untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan. Kajian itu menyesuaikan dengan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah serta tantangan yang akan dihadapi terkait dengan permasalahan tata ruang dan wilayah.
Sebelum hasil pembahasan Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan, fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat akhir hasil pembahasan. Dalam pendapat akhirnya, fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat menyetujui Ranperda tentang RTRW tersebut.
“Fraksi-fraksi juga memberikan catatan dan rekomendasi yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dan OPD-OPD terkait pelaksanaan RTRW Provinsi Sumatera Barat ini,” ujat Muhidi.
Selanjutnya Muhidi menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah menyetujui atau tidak dan sepakat disetujui. Keputusan DPRD itu denganNomor : 3
/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan mengucapkan Bismillahirramanirrahin, Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat 2025 – 2045 ditetapkan,” ujar Muhidi dalam Rapat Paripurna.
Mekanisme selanjutnya, kata Muhidi hasil Renperda tersebut akan di sampaikan ke Kementrian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan. Setelah itu, Gubernur Sumatera Barat diminta untuk membuat perda sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menyusun RTRW.
“Kami berharap pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera menyampaikan hasil Ranperda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dan setelah itu rancang Pergubnya,” kata Muhidi.
Selain itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Zulkenedi Said menyebut, tahapan pembahasan RTRW telah dilakukan oleh Pansus bersama OPD terkait serta memperhatikan masukan-masukan dari hasil study banding dan konsultasi ke Ditjend Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. RTRW tersebut terdiri dari 12 Bab dan 141 pasal.
“Kami dari tim berharap masukan dan saran terhadap ranperda yang dipercayakan kepada kami, sebelum nantinya ditetapkan pada Rapat Paripurna menjadi Peraturan Daerah,” kata Zulkenedi Said.(yrp)