![Aksi koalisi masyarakat sipil saat menghentikan pengesahan Ranperda RTRW saat rapat paripurna. Senin, (17/03/2025) [foto : sci/yrp]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG202503171506502-scaled.jpg)
Padang, Scientia – Rapat Paripurna pengesahan Ranperda RTRW Sumatera Barat dijegat oleh kelompok Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar. Mereka menolak Ranperda RTRW itu disahkan karena dinilai cacat substansi dan minim pertisipasi publik.
“Kami menolak disahkannya Ranperda RTRW ini. Karena telah cacat dan minim partisipasi publik,” ujar orator koalisi masyarakat sipil, Kevin di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar. Senin, (17/03/2025)
Saat aksi, mereka membawa spanduk bertuliskan penolakan pengesahan Ranperda RTRW terebut. Mereka menuliskan kata tolak, RTRW perampasan, cacat substansi, RTRW minim partisipasi publik bermakna dan RTRW Sumbar cacat.
“RTRW ini tidak memperhatikan nasib masyarakat. Harus ditinjau kembali,” katanya.
Sementara itu, mereka akan melakukan upaya hukum jika Ranperda tersebut tetap disahkan. (yrp)