Padang, Scientia.id – Peraturan Kode Etik merupakan panduan yang sangat penting dalam menjaga kehormatan dan tanggung jawab setiap anggota parlemen. Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Nurfirmanwansyah.
“Dengan adanya Peraturan Kode Etik, semua anggota dewan diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesional,” ujarnya.
Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Kode Etik DPRD Kabupaten Agam di Ruang Khusus 1, Selasa (8/10/2024).
Kunjungan rombongan DPRD Agam ini, untuk melakukan sharing dan diskusi terkait penyusunan dan penerapan Peraturan Kode Etik di lingkungan DPRD.
Dalam pertemuan itu, Rombongan DPRD Agam berfokus pada pembelajaran dari pengalaman DPRD Sumatera Barat yang telah lebih dulu menetapkan dan menerapkan Peraturan Kode Etik sebagai landasan penting dalam menjaga integritas, etika dan tata tertib anggota dewan.
Menurut Nurfirmanwansyah, niat DPRD Agam untuk mempersiapkan Peraturan Kode Etik yang kuat dan relevan, akan meningkatkan maruah lembaga legislatif itu di periode 2024-2029 mendatang.
Dalam sesi dialog, Nurfirmanwansyah tampak memberikan sejumlah masukan dan saran serta sejumlah catatan tentang Peraturan Tata Tertib yang akan dijadikan bahan dalam finalisasi pembahasan.
“DPRD Sumbar siap memberikan dukungan dan panduan lebih lanjut jika diperlukan,” janjinya.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kabupaten Agam untuk memperkuat regulasi internal serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik di wilayah mereka.
Peraturan kode etik DPRD adalah norma-norma yang harus dipatuhi oleh anggota dan pimpinan DPRD dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Baca Juga: Giat Tabur Bunga di KRI Kala Hitam 828, Ketua DPRD Sumbar: Penghormatan Kepada Pahlawan
Di antara sanksi yang dapat diberikan bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik ini di antaranya, teguran lisan; teguran tertulis; pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD; pemberhentian sementara sebagai Anggota; dan/atau pemberhentian sebagai Anggota. (*)