Agam, Scientia – Komisioner Komisi Informasi (Sumbar), Adrian Tuswandi dimintai keterangan ahli oleh Penyidik Polres Agam.
Adrian Tuswandi selama tiga jam dimintai keterangan ahli di ruang penyidik Polres Agam. Dia ditanyai Bripka Dedet Mustafa, SH terkait putusan mediasi Syarif kepada Pemkab Agam.
Syarif melaporkan Pemkab Agam ke Polres karena tidak menjalankan putusan Mediasi Komisi Informasi Sumbar 30 Desember 2020.
“Ya diperiksa untuk dimintai keterangan Ahli oleh Penyiidik Reskrim Polres Agam supaya membuat terang penyelidikan dugaan pidana informasi terkait tidak dilakukan putusan mediasi oleh Komisi Komisi Informasi terkait sengketa informasi publik oleh pemohon masyarakat dengan badan publik Pemkab Agam,” ujar Adrian didampingi Staf KI Sumbar, Senin (18/10/2021).
Adrian dimintai sekitar 27 keterangan oleh penyidik. Dia memberikan jawaban sesuai pemahamannya terkait dugaan pidana informasi publik yang diatur Pasal 52 UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Saya menilai ini tidak memenuhi unsur dugaan pidana, itu pemahaman saya terkait putusan mediasi yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum waktu itu,” ujar Adrian.
Putusan mediasi berujung ke penyidik Polres Agam telah membuat sibuk pihak Pemkab Agam. Karena berupaya memenuhi permohonan informasi yang diputus mediasi tersebut. Tapi karena tidak ditemukan dokumen maka berdasarkan mediasi tidak dilaksanakan itulah Pemkab Agam dilaporkan ke Polres Agam. (pzv)