Bukittinggi, Scientia.id – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi melakukan perpanjangan Sertifikasi Halal untuk masa empat tahun ke depan.
Perpanjangan dilakukan melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Barat (Sumbar) sebagai salah satu auditor halal yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Tim Audit dipimpin langsung oleh Ketua MUI Kota Bukittinggi Buya Aidil Alfin bersama 2 orang auditor Yan Heryandi dan Robi Amizar, Minggu (9/06/2024).
Tim disambut oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Hendry, Kabid Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Effi Silfia, Kepala RPH dan staf serta mitra RPH/toke ternak.
“Mereka akan mendampingi rangkaian kegiatan audit, mulai dari proses kedatangan ternak, penyembelihan, sampai hasil pemotongan dalam bentuk daging yang akan diantar ke pasar naik ke alat transportsi untuk distribusi,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Hendry.
Audit yang dilakukan meliputi pemeriksaan semua lokasi pemotongan, pemeriksaan pra proses pemotongan, pemeriksaan proses pemotongan, pemeriksaan semua gudang penyimpanan dan alat transportasi, pemeriksaan limbah pemotongan dan pemeriksaan administrasi.
Untuk mendapatkan kembali perpanjangan Serifikat Halal, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan oleh UPTD RPH. (*)