Dharmasraya, Scientia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat dalam rangka menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.
Kerjasama ini fokus pada dua ranperda, yaitu Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Anggota DPRD Dharmasraya, Irmon, menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan pemantapan usulan pasal per pasal bersama Kanwil Kemenkumham Sumbar. Setelah itu, akan dilakukan program sosialisasi dan penyempurnaan kepada masyarakat,” katanya.
“Nantinya, kami akan mengundang tokoh-tokoh masyarakat dan pihak terkait untuk tahap penyempurnaan ranperda ini,” ujar Irmon kepada media ini melalui via WhatsApp, Senin (29/4/2024).
Sebelumnya, pada Senin (23/4/2024), tim DPRD Dharmasraya telah menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) bersama pihak terkait di Kanwil Kemenkumham Sumbar.
“FGD ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan naskah akademik Ranperda,” kata Irmon.
Lebih lanjut, Irmon menerangkan bahwa kerjasama ini merupakan bagian dari tugas pengharmonisasian dalam membentuk produk hukum daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.
Pengharmonisasian ini bertujuan untuk menciptakan peraturan yang selaras, serasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghasilkan rancangan peraturan yang efektif, efisien, dan aspiratif.
Baca Juga: Dharmasraya Butuh Sosok Guru Penggerak Handal Demi Peningkatan Kualitas Pendidikan
Diharapkan kerjasama ini dapat menghasilkan ranperda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya petani dan masyarakat miskin di Kabupaten Dharmasraya. (tnl)