![](https://i0.wp.com/scientia.id/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220111-WA0002.jpg?resize=720%2C711&ssl=1)
Pasbar, Scientia – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Armen menyayangkan dan sekaligus kecewa dengan sikap PT Bakrie Pasaman Plantation PT BPP setempat.
Pasalnya satu orang pekerja diperkebunan PT BPP tersebut, diduga dizolomi oleh pihak perusahaan karena disuruh mundur dan ditawari uang Rp25 juta.
“Benar, saya sangat menyayangkan dan sekaligus kecewa dengan sikap PT BPP, beberapa kali kita panggil pihak perusahaan tidak bisa datang untuk menjelaskan terkait persoalan itu”, Kata Armen saat di konfirmasi, Senin (10/1/2022).
Ia berharap kepada pihak perusahaan agar dapat menegakkan aturan yang ada. Jika memang hak pekerja atau karyawan keluarkan menurut aturan, jangan di main-mainkan.
Sementara itu salah seorang pekerja di PT BPP Pasbar, Kedli, menyampaikan bahwa ia cuti sakit karena kecelakaan. Namun dirinya disuruh mundur dan ditawari Rp25 juta. Padahal ia sudah bekerja sejak tahun 1995.
Kedli mengatakan dirinya tidak menerima saran dari pihak perusahaan karena ia cuti sakit karena kecelakaan. Jika memang diberhentikan maka perusahaan harus mengeluarkan pesangon sesuai aturan dan lamanya ia bekerja.
Menurut Kedli, ia mengalami kecelakaan pada 21 Januari 2020 sepulang membayar pajak di Simpang Empat dan mendapatkan perawatan dan operasi di Rumah Sakit Yarsi.
Setelah itu, keluarganya mengurus izin cuti kecelakaan kepada perusahaan karena tidak bisa bekerja karena kakinya di operasi.
“Setelah kondisi saya membaik, pihak perusahaan malah menyuruh saya mundur dan menawarkan uang Rp25 juta dengan alasan di PHK sakit dan PHK mangkir. Kalau saya iyakan, uang itu saat pensiun diterima. Namun saya tidak terima,” sebutnya
Sebab, katanya selama sakit ia melampirkan surat sakit yang di dalamnya menyatakan dirinya sakit berkepanjangan. Selama sakitpun gajinya telah dipotong 50 persen.
“Saat ini saya tidak dipekerjakan dan gaji saya tinggal Rp100 ribu dengan alasan terhutang karena ada aturan pemotongan selama sakit,” katanya.
Ia menyebutkan selama sakit, ia tidak pernah dapat surat teguran dan peringatan dari pihak perusahaan. Namun, tiba-tiba disuruh mundur dan ditawarkan uang Rp25 juta. Bahkan dituduh mangkir.
“Saya tidak terima karena saya tidak pernah mangkir dan kalau saya mau diberhentikan keluarkan hak saya,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan pihak perusahaan saat ditemui baru-baru ini pernah menyuruh meminta surat keterangan sakit. Padahal surat sakit pernah diberikan sebelumnya.
“Saya merasa dizolimi dan saya sudah melapor ke Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat agar permasalahan ini ada jalan keluarnya. Kalau memang saya harus diberhentikan keluarkan hak saya,” pungkasnya. (Idn)