Pesisir Selatan, Scientia – Sporing harus dilakukan tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk membekuk “RSP” ( 23), yang diduga telah melancarkan aksi nafsu bejat pada korban berumur 14 tahun.
Atas informasi didapatkan di lapangan jika “RSP” berada di Pekanbaru, Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S.IK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH menurunkan tim opsnal Macan Kumbang Sporing ke Pekanbaru.
Diterangkan AKP. Hendra Yose, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2021 bertempat di Perumahan Nelayan Muaro Painan Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Pada korban anak dibawah umur usia 14 tahun.
Bahkan, dalam memuluskan aksi bejatnya itu ” RSP ” mengancam korbannya terlebih dahulu, kemudian melanjutkan aksinya itu. Sambung Kasat.
“Ya, penangkapan dipimpin Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres PESSELPolres Aipda Yandri Martin dan Timnya hari Kamis (14/10/2021) pukul 12. 00 Wib. Di daerah Pekan Baru Provinsi Riau,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.
Tersangka akan kami jerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kemudian Unit PPA nantinya melakukan pendalaman kasus ini. Pungkas Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH. (pzv)