Jakarta, Scientia – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan pemerintah DKI jakarta, yang legowo menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
Diketahui hakim memvonis pemerintahan Presiden Jokowi dan Pemerintah DKI Jakarta terkait masalah polusi udara Ibu Kota.
“Di tengah realitas krisis perubahan iklim yang kian tak terkendali, kita mengharapkan komitmen yang tinggi dari pemerintah untuk menerima setiap keluhan dan kritik warga pada isu lingkungan hidup seperti yang ditunjukkan oleh Gubernur Anies Baswedan”, pujinya melalui keterangan tertulisnya, akhir pekan lalu (3/10/2021).
Menurut Sultan, saat ini pemerintah baik pusat maupun daerah masih terkesan abai terhadap kualitas lingkungan hidup. Sementara ancaman pemanasan global terus mengancam dan secara pasti merenggut hak hidup masyarakat secara masif.
Selain memuji sikap patuh Anies, Mantan wakil Gubernur Bengkulu ini juga menyoroti dan mengapresiasi keputusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta yang menerima gugatan masyarakat sipil yang peduli terhadap lingkungan hidup dan tegas memvonis bersalah kepada pemerintah pusat dan pemprov DKI.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pada 16 September lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan bahwa “Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik,” tulis Anies dalam unggahan di akun twitter-nya @aniesbaswedan.
Diketahui, Pemprov DKI sudah melakukan sejumlah hal untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, salah satunya adalah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019.
“Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A. (Ak)