Padang, Scientia – Wakil Sekretaris DPW PKB Sumbar, Eko Wahyudi, M.Pd sangat mengapresiasi atas terbitnya Perpres nomor 82 tahun 2021. Menurutnya, ini wujud kehadiran negara serta bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi.
Diketahui, DPR secara resmi mengesahkan RUU pesantren menjadi UU Pesantren pada tanggal 24 September 2019, saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi untuk pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan, pasalnya pesantren merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Kita juga berterima kasih kepada Gus Muhaimin selaku Ketum DPP PKB yang menginisiasi terkait dana abadi pesantren telah dijawab oleh presiden Jokowi,” ujar Eko Wahyudi.
Sebelumnya Gus Muhaimin juga bersyukur karena presiden menyetujui permintaan PKB terkait dana abadi pesantren, dengan menerbitkan Perpres.
“Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” ungkap dia.
Eko yang juga pengurus Yayasan Pendidikan Islam Silaut Pesisir Selatan ini, juga menambahkan, terbitnya Perpres ini juga menjadi kado terindah jelang peringatan hari santri tahun 2021 serta momentum besar bagi dunia pesantren untuk terus bergerak dan berkontribusi terhadap perkembangan pendidikan melalui pesantren. (Ajo)