![](https://i0.wp.com/scientia.id/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20210711-WA0006-1.jpg?resize=1072%2C712&ssl=1)
Padang, Scientia — Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, hingga Juli 2021 sudah ada 1112 hektare (ha) lahan yang awalnya di okupasi oleh masyarakat secara ilegal, dikembalikan kepada negara.
Ia menjelaskan hal tersebut saat Rapat Koordinasi bersama Gubernur Sumbar dan Pemkab Pasbar di Padang, Sabtu (10/7/2021) malam.
Ia mengatakan, jumlah itu masih akan terus meningkat kemungkinan hingga lebih dari 2.000 ha, karena saat ini tim masih bergerak di lapangan.
Namun ia menilai masih perlu upaya tingkat lanjut karena jumlah lahan yang di okupasi secara ilegal itu kemungkinan mencapai 9.000 hektare.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan yang telah menyerahkan kewenangan kepada Pemprov Sumbar untuk menyelesaikan persoalan itu. Ia merekomendasikan untuk mengedepankan sosialisasi dan negosiasi kepada oknum masyarakat agar secara sukarela menyerahkan lahan negara yang telah diokulasi tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menghindari konflik sosial dan peranan sosial masyarakat di Air Bangis, karena sebagian masyarakat menggantungkan ekonomi di lahan sawit yang sebelumnya telah diokupasi.
Sementara itu dalam tersebut, Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi menyambut baik langkah langkah yang telah diambil oleh Pemprov Sumbar. Menurutnya dengan adanya kepastian hukum masyarakat juga akan diuntungkan.
Permasalahan okupasi laga kawasan hutan di Air Bangis menurut Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi bermula pencabutan izin HPH PT Rimba Baru Lestari dan PT Rimba Swasembada (HTI) oleh Menteri Kehutanan sehingga terjadi “open-access” perambahan atau okupasi oleh oknum masyarakat.
Kemudian pencabutan izin HPH PT Inkud Agritama yang menyebabkan semakin terjadi “open acces” penambahan atau okupasi oleh oknum. Demikian juga pembangunan jalan Teluk Tapang dan perladangan atau pembuatan kebun kelapa sawit secara ilegal oleh oknum masyarakat pada kawasan hutan tersebut
Data penguasaan kawasan hutan dan penyerahan lahan oleh Polda Sumbar sampai dengan Juni 2021 terlihat sebagian besar pengelola sawit ilegal di lahan milik negara itu adalah pemilik modal yang masing-masingnya memiliki lebih dari 10 hektare. (rel)