Jakarta, Scientia – Penyederhanaan (Redenominasi) nilai mata uang Rupiah sudah tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020.
Sehingga Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan Rancangan Undang-undang Redenominasi untuk masuk ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Dilansir dari CNBC, ada dua alasan penting penyederhanaan nilai mata uang rupiah yang tertuang dalam PMK tersebut.
Pertama, untuk mengurangi risiko human error, sehingga mendorong efisiensi berupa percepatan waktu transaksi, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena jumlah digit Rupiah yang sedikit.
Kedua, untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena berkurangnya jumlah digit rupiah.
Perubahan harga ini pernah dijelaskan lengkap dalam kajian Bank Indonesia (BI). Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.
Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, di mana yang dipotong hanya nilai uangnya.
Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang tetap sama. Hanya beberapa angka nol-nya yang dihilangkan. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang).
Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Pada 2010, sebenarnya BI sudah pernah merencanakan lima tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah. Pada tahap pertama, yaitu pada 2010, BI melakukan studi banding tentang redenominasi di beberapa negara.
Tahap kedua, tepatnya pada 2011-2012 merupakan masa sosialisasi. Tahap ketiga (2013-2015) merupakan masa transisi ketika ada dua kuotasi penyebutan nominal uang.
Kemudian pada tahap keempat atau tepatnya 2016-2018, BI akan memastikan uang lama yang belum dipotong jumlah nolnya akan benar-benar habis dengan batas penarikan pada 2018.
Pada tahun 2019-2020, merupakan tahap kelima sebagai tahap terakhir, keterangan baru dalam uang cetakan baru akan dihilangkan. Masyarakat siap melakukan pembayaran dengan uang yang telah diredenominasi. (*)