Padang, Scientia – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menyampaikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah seperti gubernur, wakil gubenur, bupati wakil bupati dan wali kota serta wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye calon presiden dan wakil presiden di tingkat provinsi, kabupaten dan kota pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini sesuai ketentuan pasal 64 Peraturan KPU No 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi ketua tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
“Soal kepala daerah ya, terhadap seluruh kepala daerah dan wakil kepala baik itu gubenur, wakil gubenur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang menjadi ketua tim kampanye ditingkat provinsi, kabupaten dan kota,” ujar Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Sya’ban Minggu (19/11).
Lebih lanjut Ory menyebutkan, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diperbolehkan menjadi anggota tim kampanye.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya diperbolehkan menjadi anggota tim kampanye,” terang Ory.
Ditambahkan Ory, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan sebagai anggota tim kampanye pemilu secara bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah. (pzv)