PADANG, SCIENTIA – Sempat berlangsung alot, Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menetapkan jumlah pemlih tetap pada Pemilu 2024 sebanyak 4.088.606 pemilih.
Jumlah itu tersebar di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, sebelum penetapan DPT tingkat Sumbar dalam rapat pleno terbuka ini, telah dilakukan penetapan di KPU tingkat Kabupaten dan Kota.
“Penetapan DPT ini akan berimplikasi kepada kesiapan logistik yang akan disiapkan oleh KPU untuk Pemilu 2024 mendatang,” ujar Surya Efitrimen.
Surya mengatakan, sebelum ditetapkan jadi daftar pemilih tetap, daftar pemilih ini juga telah melalui beberapa proses yang cukup panjang di KPU kab/kota, termasuk tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Rapat pleno penetapan DPT ini merupakan muara dari proses panjang pendataan pemilih untuk Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kabupaten dna Kota bersama Pantarlih,” terang Surya Efitrimen.
Sesuai Dengan Formulir Model A
Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Satria menyatakan bahwa rekapitulasi data pemilih sesuai dengan formulir Model A pada Pemilu 2024.
Menurutnya, daftar pemilih ini berangkat dari DP4 yang diserahkan oleh Kemendagri pada pemerintah provinsi.
Kemudian diteruskan kepada kabupaten kota dan pantarlih, lalu ada masukan dan tanggapan masyarakat, baru kemudian ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Setelah penetapan DPS, maka KPU kabupaten dan kota melakukan pemutakhiran data pemilih, sebelum ditetapkan sebagai DPT dalam rapat pleno di KPU Kabupaten dan Kota,” katanya.
Masyarakat bisa mengecek apakah namanya udah atau belum terdaftar di DPT di daftar pemilih yang ditempel di kantor lurah atau wali nagari, atau bisa juga di aplikasi yang diaediakan KPU yakni DPT.id.
Terkait kemungkinan adanya warga yang belum terdaftar, maka Ketua Divisi Teknis, Ori Sativa Syakban menjelaskan bahwa sesuai Petunjuk teknis (Juknis) 343 dan 352, maka bisa diganti dengan surat tanggapan masyarakat, dimana KPU sudah siapkan form nya.
Dengan surat ini, masyarakat sudah bisa dinyatakan sebagai pemilih meski belum terdaftar di DPT.
“Karena persyararan administrasi caleg harus ada bukti terdaftar di DPT, maka sesuai juknis itu, bisa diganti dengan form yang telah ada di KPU,” ujar Ori.