Padang, Scientia – Prodi Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas (UNIDHA) mengadakan kegiatan “Lokakarya Perubahan Kurikulum Program Studi S1 Ilmu Hukum”, bertempat di Aula UNIDHA pada Rabu (14/06/2023).
Lokakarya Perubahan Kurikulum Program Studi S1 Ilmu Hukum ini dibuka langsung oleh Prof. Novesar Jamarun, M.S selaku Rektor Universitas Dharma Andalas.
Acara ini menghadirkan narasumber dari luar yaitu Jon Rinaldi dari Universitas Andalas serta menghadirkan stakeholder dari berbagai unsur seperti Polda Sumatera Barat, Bank Nagari, Peradi, INI Sumatera Barat, Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat, BPN Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Padang serta juga diikuti oleh perwakilan mahasiswa dan alumni.
Jon Rinaldi, PhD selaku narasumber menyampaikan bahwa kurikulum program studi ini harus berbasiskan merdeka belajar, mampu menghasilkan profil lulusan yang profesional dan memainkan peran kepemimpinan.
“Kurikulum yang dirubah ini hendaknya berbasiskan merdeka belajar, sehingga prodi ilmu hukum mampu menghasilkan lulusan yang profesional serta memberikan solusi dari permasalahan dilapangan” ungkapmya
Perubahan kurikulum ini menurutnya bertujuan agar lulusan nantinya dapat memberikan solusi ketika terjadi berbagai masalah di lapangan.
Dalam kurikulum merdeka mahasiswa seharusnya diberikan hak untuk mengambil mata kuliah yang ada di luar prodi.
“Tantangan di lapangan tentunya sangat beda, maka dari itu mahasiswa jangan hanya berpatokan pada kurikulum yang ada pada prodi semata saja, tapi prodi seharusnya memberikan hak kepada mahasiswa serta memfasilitasi untuk mengambil mata kuliah di luar prodi ilmu hukum,” tegasnya
Selain dari narasumber, beberapa perwakilan stakeholder menyampakan bahwa profil lulusan yang diinginkan adalah lulusan yang memiliki kemampuan profesional dalam bekerja, memiliki softskill dan etika.
“Profil lulusan nantinya harus memilki kemampuan profesional, memiliki softskill dan etika” ujar semua stakeholder yang hadir
Dalam dunia kerja attitude sangat berperan penting, karrna banyak anak pintar tetapi attitude tidak terjaga.
Pernyataan ini disampaikan oleh M. Farhan, selaku perwakilan Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat.