Hal tersebut telah melanggar Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2017 pasal 9 ayat 2 yang tertulis ” Dalam penyambungan tenaga listrik, konsumen yang melakukan penyambungan baru atau perubahan daya dapat memilih sambungan listrik berdasarkan tarif tenaga listrik reguler atau tarif tanaga listrik prabayar”.
Sementara, Manager Rayon ULP Batusangkar, Mesdiyono mengatakan, semua yang menggunakan meteran pascabayar yang dipakai konsumen memang akan di migrasi ke prabayar.
“Kita lakukan ke semua meteran konsumen. Seluruhnya,” ujar Mesdiyono saat ditemui Scientia.id di kantornya.
Dia menyebutkan, migrasi itu disebabkan oleh penunggakan pembayaran listrik oleh masyarakat.
Hal itu hanya disertai surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan sementara sambungan tenaga listrik yang tertulis “Apabila tunggakan belum juga dilunasi, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik atau pembongkaran MCB/Kwh meter, dan untuk penyambungan kembali diganti dengan meteran prabayar (pulsa)”.
“Karena sedang menunggak jadi kami harus lakukan migrasi,” katanya.
Hal tersebut juga bertentangan dengan Permen ESDM nomor 27 tahun 2017 pasal 15 ayat 1 yang tertulis ” Konsumen dan bukan konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik sebagaimana pasal 14 dikenakan sangsi berupa tagihan susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung”.
Sedangkan untuk keterlambatan pembayaran, pada pasal 13 tertusis bahwa “Jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 (tarif tenaga listrik reguler) dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.
Berdasarkan aturan tersebut, dinyatakan jelas tidak pewajiban bagi konsumen untuk migrasi meteran dari pascabayar ke prabayar, melainkan hanya diinginkan secara sularela.
Sementara itu, pada saat pemutusan sementara sambungan listrik di lokasi salah satu rumah warga di Bukit Gombak, Kabupaten Tanah Datar, pihak PLN tidak menanggapi permintaan konsumen untuk melakukan pembayaran besok harinya.
Pasalnya, dia mengatakan, bahwa pekerjaannya tidak hanya ini dan masih banyak yang lainnya.
“Kami ada kerja juga yang lain pak, jadi harus kami putus,” kata salah seorang petugas yang melakukan pemutusan.
Selain itu, saat ditemui ke kantor ULP Rayon Batusangkar, Mesdiyono juga tidak menerima permintaan konsumen agar tidak dilakukan migrasi meteran ke prabayar.
“Tidak bisa, harus dilakukan migrasi,” kata Mesdiyonio. (31/5/2023)
Ketika ditanya aturan pewajiban migrasi, Mesdiyono tidak bisa menunjukan kepastian hukum atas tindakan yang dilakukan oleh pihak PLN.
Hal tersebut di atas juga secara tegas telah mencederai UU perlindungan konsumen Nomor 8 tahun 1999 pasal 2 yang tertulis “Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”. (YRP)