PASBAR, SCIENTIA— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) sebut pembangunan Stone Crusher di Muaro Kiawai belum ada mengurus izin lingkungan ke pihaknya.
Hal itu terungkap, saat wartawan mengkonfirmasi langsung ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat Edison Zelmi, Kamis (25/5/2023).
“Jadi, masalah kegiatan pembangunan trangreser yang ada di Muaro kiawai ini, yang diduga belum memiliki izin lingkungan akan kita tinjau kelapangan,” kata Edison
Ia melanjutkan, data itu diperoleh ketika pihaknya media rame mempertanyakan izin lingkungan pembangunan Stone Crusher yang di Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh.
“Pembangunan Stone Crusher tersebut belum memiliki tata ruang dan ijin-ijin yang lain termasuk UKL UPL dari lingkungan hidup (DLH). Itu berada di Nagari Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh,” ujar Edison lagi
Edison menambahkan, pembangunan itu harus memiliki izin. Ia mengatakan dalam waktu dekat ini akan berkordinasi dengan dinas terkait dan akan turun kelokasi.
“Dalam waktu dekat kita akan turun kelokasi. Semua perizinan harus dilengkapi termasuk dokumen lingkungan, karena, dokumen lingkungan itu salah satu bentuk acuan untuk pengolahan limbah dan polusi yang ditimbulkan akibat produksi di pabrik Stone Crusher kelak,” ujarnya.
Ditanya mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak berijin, Edison menyebut sudah ada regulasi yang mengatur hal itu.
“Sanksinya ada, sudah jelas dari kita ada dari Dinas Perijinan juga ada. Karena, setiap Dinas itu pasti ada regulasi yang mengatur masalah sanksi tentang perijinan. Kalau di kita itu, kalau tidak ada (perizinan) ya tetap harus ditutup karena itu dianggap ilegal dan tidak ada perijinan,” tegasnya. (IDN)