YOGYAKARTA. SCIENTIA. Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan. Uji Sahih itu dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada hari Senin 22 Mei 2023.
“Uji sahih merupakan proses penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena melibatkan berbagi stakeholder sebagai titik tumpu demokrasi. Proses hearing harus cukup antara politisi dan rakyat sebagai pemberi amanah, dan apa yang dilakukan DPD RI telah tepat dan benar” jelas Iwan Satriawan, SH., S.H., MCL., Ph.D, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Lebih jauh Iwan menyampaikan bahwa semakin banyak partisipasi publik akan semakin baik sehingga esensi demokrasi dapat tercapai. Iwan juga menambahkan bahwa semua wakil rakyat harus sabar dalam proses pembentukan UU agar UU sesuai dengan apa yang dibutuhkan rakyat.
“Kami sangat apresiasi atas kedatangan DPD RI untuk mendapat masukan dari akademisi atau mahasiswa dan segenap stakeholders, mudah-mudahan diskusi hari ini dapat memperkaya dan mempertajam serta menyempurnakan konsep naskah NA dan RUU ini”, tutup Iwan.
Sebelum diskusi dimulai Afnan Hadikusumo, Senator Dapil DIY, selaku koordinator tim memperkenalkan Pimpinan dan semua Anggota Komite IV yang hadir di ruang Fakultas Hukum UMY. “Kegiatan ini dihadiri pimpinan Komite IV yaitu H. Sukiryanto dari Kalimantan Barat dan Novita Annakota, dari Maluku serta ada 21 anggota Komite IV dari berbagai provinsi, hal ini menunjukkan betapa besar perhatian DPD terkait penjaminan di sektor UMKM, dimana permasalahan UMKM ini selalu muncul pada aspirasi masyarakat di daerah” kata Afnan Hadikusumo.
“Perlu kami sampaikan bahwa RUU Perubahan atas UU No.1 tahun 2016 tentang Penjaminan ini terdapat dalam long list prolegnas 2020-2024 dan DPD RI berinisiatif untuk menyusun NA dan RUU perubahannya.” tambah Afnan dalam sambutan perkenalannya.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, H. Sukiryanto, Senator asal Kalimantan Barat menyampaikan bahwa Komite IV perlu memperoleh pandangan dan pendapat serta masukan dari para akademisi dan pihak terkait mengenai NA dan draft RUU Perubahan atas UU Penjaminan yang telah disusun oleh Komite IV.
“Penguatan Lembaga Penjaminan melalui peraturan perundang-undangan cukup penting sehingga diperlukan penambahan peraturan pada UU Penjaminan untuk mengakomodir lebih banyak aspek penjaminan agar tujuan UU Penjaminan dapat terwujud secara optimal sehingga mampu mendorong berkembangnya sektor UMKM yang selama ini telah menjadi penopang perekonomian nasional serta harapannya perubahan UU penjaminan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat Yogyakarta” ucap Sukiryanto.
Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan perlu dilakukan mengingat bahwa Potensi besar UMKM belum terdayagunakan secara optimal dalam Kebijakan Ekonomi Nasional. Keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan belum berhasil meningkatkan jumlah pembiayaan yang diberikan khususnya kepada UMKM.
Beberapa Masalah utama UMKM melalui Lebaga penjaminan berdasarkan telaah kami adalah adanya problem norma, problem penguatan komitmen Negara terhadap pemberdayaan dan pengembangan UMKM, problem jaminan arah pengembangan UMKM melalui Lembaga Penjaminan dalam rangka jaminan kepastian hukum yang berkeadilan terutama dalam akses permodalan (Bankable), serta problem teknologi dan pemanfaatan jaringan IT dalam pemasaran produk.
“Pengkajian dan perubahan atas UU No. 1 tahun 2016 memang sangat diperlukan namun pengkajian seharusnya memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap semua pelaku usaha yang terkait,” komentar akademisi dari UMY Dr. Leli Joko Suryono, S.H., M.Hum.
Leli Joko Suryono juga menyampaikan masukannya atas perubahan UU penjaminan bahwa UMKM agar dapat diprioritaskan pada bidang-bidang usaha yang memang belum mendapatkan pengaturan yang memadai dalam perundang-undangan seperti Pasal 61 UU No 1 tahun 2016.
Menurut Ekonom UMY, Dr. Lilies Setiartiti, M.Si, UMKM sebagai penerima fasilitas penjaminan perlu mengelola risiko dan menurunkan risikonya sendiri. UMKM juga punya peluang untuk ekspansi usahanya, dan tentunya memerlukan tambahan modal kerja.
“Diharapkan pihak perbankan akan mendapatkan manfaat yaitu menurunkan risiko kredit bagi perbankan, meskipun perpindahan risiko kepada lembaga penjaminan bukanlah solusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, dan UU penjaminan juga diharapkan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan para pelaku ekonomi dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya” tambah Lilies.
Narasumber lain Hary Setiawan, SH., MH dari Biro Hukum Setda DIY memberikan masukan terkait draft NA dan draft RUU ini diantaranya perlunya Lembaga Penjaminan ini untuk mengakomodir perlindungan dan pemberdayaan UMKM dalam hal penyelenggaraan Penjaminan. “Di sini, di DIY telah ada Perda Nomor 9/2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi dan Usaha Kecil”, kata Harry Setiawan. (*)