Pasbar, Scientia— PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Unit Opir akan memberikan santunan kepada keluarga korban Riswan (49) yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
“Kita akan beri santunan untuk keluarga korban yang meninggal dunia” ungkap Humas PTPN VI Unit Opir Mulyadi saat di konfirmasi, Sabtu (20/5/2023)
Ia menyampaikan keluarga korban juga akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan berkasnya sedang di proses.
Mulyadi melanjutkan, keluarga korban juga akan mendapatkan santuan kematian dan asuransi acident.
Lalu PTPN VI, kata Mulyadi, akan mengangkat anak kandung korban menjadi karyawan.
Selain itu, pihak keluarga korban yang ditinggalkan juga akan mendapatkan santunan hari tua.
“Ada lima item bantuan atau santunan yang sedang kita urus, insa’ Allah akan segera terealisasi dalam waktu dekat”, sebutnya
Selain hal itu, Mulyadi juga mengatakan setelah dilakukan mediasi dengan pihak keluarga korban di sepakati persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan yang di sampaikan keluarga korban secara tertulis kepada perusahaan.
Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan kerja pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekir pukul 23.30 WIB bertempat di PTPN VI Unit Opir, Jorong Sarik Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman.
Dari kecelakaan tersebut salah satu kariawan PTPN VI Riswan yang bekerja dibagian operator Loading Ramp terjatuh ke konveyor yang mengakibatkan korban meninggal dunia kemudian pihak PTPN VI melarikan korban ke rumah sakit Yarsi Simpang Empat dan rumah sakit dinyatakan meningal dunia.
Selain dilarikan kerumah sakit PTPN VI juga melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pasaman Barat. (Idn)