Padang, Scientia – Ratusan massa dari berbagai organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes) di Sumatra Barat (Sumbar) menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan ke DPRD Sumbar, Senin (8/5).
Massa aksi mengatasnamakan diri Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa). Kedatangan mereka ke DPRD Sumbar diterima Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ali Tanjung, Syawal Ketua fraksi PPP, Daswanto Ketua komisi V DPRD Sumbar, Nurfirman Wansyah Ketua Fraksi PKS, dan Muhayatul dari fraksi PAN.
Pada kesempatan ini, Aset Bangsa meminta Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law telah dijadwalkan Komisi IX DPR RI untuk dihentikan.
“Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law sejak awal, proses pembentukannya bermasalah karena tidak taat dan patuh asas serta prematur sehingga mengundang protes dari masyarakat luas,termasuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan se Indonesia,walaupun saat ini proses – naskah RUU Kesehatan tersebut telah sampai kepada Komisi IX DPR Ri untuk ditindak lanjuti dalam rapat pembahasan Tingkat I (TX),” ujar Koordinator Aksi, Alex Contessa.
Menurut Alex, Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law, masih banyak batang tubuh/pasalnya yang kontradiktif antara satu dengan lainnya,diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya.
Ia menilai walaupun Kementerian Kesehatan mengklaim telah melakukan kegiatan penyusunan DIM dan menjaring partisipasi masyarakat, segalanya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya,sehingga RUU Kesehatan (Omnibus Law) harus mendapatkan kajian yanq lebih mendalam lagi untuk sampal kepada Pembahasan di TK-Il apalagi sampai kepada Pengesahannya.
“Kami Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa Sumatera Barat melakukan nota protes dan menolak rencana pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law,apalagi sampai kepada pengesahan dalam rapat pembahasan di tingkat-ll nantinya,” ujar Alex Contessa.
Menurut Alex, RUU Kesehatan Omnibus Law ini tidak secara konkret mengatur imunitas perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik di sarana kesehatan yang ada maupun pelayanan mandiri.
“Sedangkan profesi lain,sangat dlindungi oleh Undang-undang yang telah ada.Ini sangat tidak sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 28 D ayat 1 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, ujar Alex.
Menanggapi ini, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan, DPRD akan mengawal apa yang diperjuangkan tenaga kesehatan Sumatera Barat.
“Hari ini juga DPRD akan teruskan aspirasi dari tenaga kesehatan kita di Sumbar ke pemerintah pusat,” ucapnya. (*)