Scientia – Tim Kabupaten Solok yang dipimpin Oleh Sekda Medison kunjungi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Jumat 5 Mei 2023.
Kedatangan tim ini bertujuan untuk mencari informasi, serta petunjuk dan upaya koordinasi Pemkab Solok dalam mencapai target 10 besar nasional dalam hal pelayanan publik.
“Pada koordinasi kali ini kami sengaja membawa Camat Kubung untuk datang bersama, karena kami menargetkan Kecamatan dan Nagari menjadi pelayanan terbaik bagi masyarakat kedepannya,” ujar Sekda Medison.
Menurut Sekda, sesuai dengan visi ke 6 Pemkab Solok di bawah kepemimpinan Bupati Solok H, Epyardi Asda, menjadikan Kabupaten Solok good governance serta Pelayanan Publik menjadi fokus utama.
“Ini menjadi sebuah motivasi bagi kita agar menjadi lebih baik lagi kedepan, karena kita ketahui bersama Kabupaten Solok memperoleh nilai tertinggi di Sumatera Barat Tahun 2022 dalam pelayan publik,” katanya.
Berhubung sangat luas nya wilayah, Kabupaten Solok akan membuka MPP atau Mall Pelayanan Publik yang akan segera launching. Nantinya akan ada 4 unit pelayanan, di antaranya di Alahan panjang, Singkarak, Koto Baru dan komplek perkantoran Bupati.
“Dari empat penilaian Ombudsman tahun 2022 lalu nilai tangapan Laporan masyarakat Masih rendah,” kata Sekda.
“Setelah menjadi yang terbaik di sumatera barat dengan nilai teritinggi di tahun 2022 lalu sesuai keinginan bapak bupati kita ingin masuk 10 nasional. Untuk itu kita meminta saran dan masukan dari Kepala Ombudsman tentang apa yang harus kami lakukan agar masuk 10 nasional tersebut,” sambung Sekda.
Saran Ombudman Sumbar
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, Kabupaten Solok merupakan daerah yang mendapatkan nilai tertinggi tahun 2022 dalam penilaian pelayanan publik sesuai dengan amanat UU no 25 tahun 2009 tentang kepatuhan pelayanan publik.
Untuk dapat penghargaan nasional, menurutnya Pemkab Solok harus meakukam reformasi birokrasi dengan terus berinovasi agar pelayanan semakin membaik.
Kemudian melakukan perbaikan sarana prasana khusunya disabilitas sesuai dengan kebijakan yang ada. Yang tidak kalah penting kepatuhan pelayanan publik pada uu no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik juga perlu kita pahamidan pedomani bersama.
“Seiring perkembangan zaman peningkatan kapasitas Sumbe rdaya manusia nya juga perlu kita tingkatkan,” katanya.
Yefri Heriani juga mengapresiasi Kabupaten Solok yang telah mempelopori SP4N LAPOR sebagai layanan lapor digital.
Menurutnya, layanan publik harus terus berkembang karena adil dan sejahtera adalah milik masyarakat, yang terpenting Partisipasi masyarakat dalam peningkatan pelayanan publik perlu menjadi perhatian.