PADANG, SCIENTIA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riky Eka Putra mengatakan bahwa daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi, merupakan substansi dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga sangat perlu diketahui oleh masyarakat sebagai pemilih.
“Peraturan KPU No. 6 tahun 2022 sudah sah ean final. Dinyatakan bahwa di Kota Padang, terdapat 6 dapil dalam Pemilu 2024, dari 5 dapil pada pemilu 2019 lalu. Jadi bertambah satu dapil meski jumlah kursi DPRD Kota Padang tetap 45 kursi,” jelas Riky dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi dan Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Padang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Senin (17/4/2023) di Hotel Santika Padang.
Selain itu, lanjut Riky, dengan penambahan dapil ini, juga terjadi perubahan nama dapil.
Karena itu, KPU juga memikirkan apa dampak dari penambahan ini terhadap pemilih, pemangku kepentingan, teknis penyelenggaraan pemilu dan partai politik selaku peserta pemilu.
“Nah, karena PKPU ini sudah final, maka sangat perlu kita sosialisasikan ke berbagai pihak agar sama-sama menyesuaikan kegiatan kepemiluan dengan dapil dan alokasi kursi yang ditetapkan KPU RI. Termasuk bagi kami aendiri di KPU Padang, karena kami juga menyesuaikan dengan teknis pelaksanaan pemilu,” ucap Riky.
Pembagian Kursi
Berikut Dapil untuk DPRD Kota Padang serta alokasi kursinya.
Dapil Padang 1 Kecamatan Koto Tangah (10 kursi), Dapil Padang 2 Kecamatan Kuranji (7 kursi), Dapil Padang 3, Lubuk Kilangan dan Pauh (6 kursi).
Selanjutnya Dapil Padang 4 Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung (7 kursi), Dapil Padang 5 Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan (7 kursi).
Untuk Dapil Padang 6, kecamatan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo (8 kursi).
“Harapan kita dari KPU tentunya semua pihak dapat memahani perubahan dan penambahan dapil ini, agar pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024, dapat berjalan lancar dan aman serta menghasilkan pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang diinginkan masyarakat,” terang Riky usai acara sosialisasi yang dihadiri berbagai stakeholder, mulai dari Ormas, BEM, Parpol hingga pihak kepolisian dan kejaksaan hingga OPD terkait.
Sebelumnya Ketua Pelaksana Sosialisasi dan Evaluasi, Budi Darma menyampaikan bahwa kegiatan ini dilandasi Per KPU No. 6 Tahun 2023, tentang penetapan dapil dan alokasi kursi di DPRD.
“Dari sosialisasi ini untuk memperoleh bahan sekaligus menyebarluaskan informasi terkait daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Padang ke masyarakat luas,” ujar Budi.