Sebelum dibatalkan, kondisi sidang pada Musda mengalami dua kali penundaan atau skorsing dengan waktu yang sangat panjang. Semua peserta saling adu intelektual untuk mencari celah pemenangan masing – masing kandidat yang di usung.
“Akibat perdebatan yang tidak menemukan hasil, pimpinan sidang membatalkan Musda hingga waktu yang tidak ditentukan,” ujar demisioner Pj. Sekretaris KNPI, Arfinaldi kepada Scientia. Selasa pagi, (20/12)
Berdasarkan pantauan Scientia.id di Lapangan, awalnya pada sidang pleno 1 kondisi sidang baik-baik saja. Namun, pada pelno 2, situasi mulai panas saat peserta meminta bukti dari Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepengurusan yang lalu, dan sidang di skor 2 kali 60 menit.
Setelah itu, ketika permintaan peserta telah dipenuhi pengurus, semua peserta menerima LPJ yang telah dibuktikan tersebut, dan masuk pleno ke 3. Pada pleno ini akan dibahas mengenai kedudukan peserta yang memiliki hak pilih (penuh) dan yang hanya memiliki hak bicara (peninjau) serta pemilihan ketua KNPI.
Kemudian, agar kedudukan peserta persidangan benar dan jelas, pimpinan sidang mengatur tempat duduk peserta dengan memanggilnya melalui surat mandat yang masuk. Ketika itu, dinamika persidangan mulai memanas kembali, saat adanya pertanyaan soal kebenaran surat mandat OKP yang ganda di antaranya Fokus Maker dan HMI, serta OKP Gemasaba yang tidak masuk sebagai perserta penuh.
Buntut pertanyaan itu, juga merembes terkait SK asli Pengurus Kecamatan (PK) KNPI se-Kabupaten Padang Pariaman yang tidak dipegang oleh masing-masing pengurus. Sedangkan mereka hanya mengantongi salinan SK dalam bentuk file PDF saja.
“SK aslinya tidak ada, hal ini perlu dipertanyakan keasliannya. Bisa saja itu dibuat-buat saja,” kata Arfinaldi.
Menaggapi pernyataan itu, peserta sidang mulai ribut terutama pengurus kecamatan yang ikut serta. Apalagi peserta ada yang meminta hak suara mereka di hilangkan, sedangkan yang lainnya tidak setuju.
Oleh sebab itu, perdebatan yang panjang mengenai SK tersebut tidak menuai hasil, maka sidang kembali di skor 1 kali 60 menit. Selesai waktu skor itu, peserta kembali memasuki ruangan persidangan dengan kesepatakatan sidang dibatalkan atau di deadlock sampai waktu yang tidak ditentukan pada pukul 04.37 WIB.(Ajo)