PADANG,SCIENTIA – Tim Opsnal Polsek Pauh Padang bekuk dua tersangka pencurian di dua lokasi yang berbeda di Kota Padang, Kamis 10 November 2022.
Tersangka pertama berinisial AA (19) dibekuk di parkiran Plaza Andalas Padang, sementara satu tersangka lagi berinisial MR (22) dibekuk di belakang Puskesmas Andalas Padang.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit laptop merk Acer 14 inch warna biru full shet.
Kemudian 2 unit hand phone merk Oppo dan Vivo v21 SE, serta 1 buah tas laptop merk Polo celica warna abu abu.
Kronologis Penangkapan 2 Tersangka
Penangkapan 2 tersangka ini bermula saat korban ATR (20) kehilangan sejumlah barang berharganya di tempat kosnya di Kampung Duri Kelurahan Kapalo Koto Kecamatan Pauh, Padang.
Barang yang hilang itu berupa HP dan laptop beserta tasnya. Total kerugian korban akibat kejadian ini adalah Rp12 juta.
Atas kejadian itu kemudian korban melaporkannya ke Polsek Pauh Padang. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan jajaran Opsnal Pauh yang dipimpin Pauh 61 Aiptu Firmansyah, didapati bahwa Pelaku MR sedang menjual barang hasil pencurian tersebut di akun medsos Market Place.
Setelah itu jajaran Opsnal mencari identitas pelaku di akun tersebut dan didapati bahwa Pelaku MR ini berteman dengan pelaku AA yang merupakan teman satu kos dengan korban.
Polisi kemudian berusaha memancing pelaku AA untuk bertemu di Parkiran Plaza Andalas Padang dan saat berada di sana langsung mengamankannya beserta barang bukti.
Selanjutnya jajaran Opsnal pauh juga mengamankan pelaku MR di Belakang Puskesmas Andalas Kecamatan Padang Timur Kota Padang dan kemudian itu di bawa kepolsek Pauh untuk dilakukan interogasi.
Hasil interogasi diketahui, bahwa kedua pelaku mengakui perbuatan jahatnya tersebut.