• Edukasi
  • Scientech
  • Literasi
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukrim
  • Ragam
  • Arena
  • Hiburan
  • Konsultasi Hukum
  • Opini
  • Nusantara
Rabu, 29 Maret 2023
  • Masuk
  • Daftar
Tidak Ditemukan
Tampilkan Semua Hasil
BERLANGGANAN
Scientia Indonesia
  • Edukasi
  • Scientech
  • Literasi
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukrim
  • Ragam
  • Arena
  • Hiburan
  • Konsultasi Hukum
  • Opini
  • Nusantara
  • Edukasi
  • Scientech
  • Literasi
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukrim
  • Ragam
  • Arena
  • Hiburan
  • Konsultasi Hukum
  • Opini
  • Nusantara
Tidak Ditemukan
Tampilkan Semua Hasil
Scientia Indonesia
Tidak Ditemukan
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita Utama

Kasus Korupsi Pembangunan RSUD, Kejari Pasbar Terima Pengembalian Uang Rp1,5 Miliar

Editor: Rudi Harun
21 Oktober 2022
pada Berita Utama, Sumatera Barat
Estimasi membaca: 2 menit
A A
korupsi pembangunan rsud

Pasbar, Scientia–Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) menerima pengembalian uang kekurangan volume pekerjaan fisik dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp1,5 miliar dari pihak PT. MAM Energindo, Jumat (21/10/2022)

Kepala Kejaksaan Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kasi Intel Elianto mengatakan sampai saat ini uang kekurangan volume pekerjaan fisik pembangunan dan gratifikasi (Uang Suap) yang telah diterima pihaknya mencapai Rp5,57 miliar.

Ginanjar mengatakan pengembalian uang kekurangan volume pembangunan fisik pada hari ini berasal dari tersangka AA.

IKLAN

Jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar, sementara AA saat ini sedang menjalankan hukuman di Lapas Suka Miskin Bekasi.

“Pengembalian uang senilai Rp1,5 miliar itu diserahkan melalui penasehat hukum mereka,” katanya.

Ia menyebutkan proyek pembangunan RSUD itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp 134.859.961.000.

Uang kekurangan volume pembangunan fisik yang dikembalikan itu, kata dia merupakan uang yang diberikan oleh Direktur perusahaan pemenang tender PT. MAM Energindo.

Ia menjelaskan pengembalian uang kekurangan volume dari pembangunan fisik itu sebagai bentuk adanya itikad baik dari pihak tersangka melalui pengacaranya.

Dengan demikian, katanya, hingga saat ini pada perkara tindak pidana korupsi RSUD pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,57 miliar lebih.

Sebelumnya tersangka AHM juga telah mengembalikan uang hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar.

“Tersangka LA mengembalikan Rp100 juta, Tersangka AS mengendalikan Rp350 dan Tersangka YE mengembalikan Rp20 juta. Jadi totalnya hingga saat ini telah diterima Rp5,57 miliar,” sebutnya.

Tetapkan 11 Tersangka

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA.

Selanjutnya Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat.

Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,2 miliar.

Sedangkan kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya dan hari ini sudah di kembalikan Rp1,5 miliar, pungkas Ginajar. (Idn)

Terkait

Tags: Pasaman BaratPasbarRSUD Pasbar
BagikanTweetKirim
Sebelumnya

Hingga Oktober 2022, Capaian MCP Asahan Baru 61 Persen

Berikutnya

Anggota Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi: Libatkan Kalangan Disabilitas Secara Masif dalam Pemilu

Berita Terkait

Gubernur Sumbar Launching Pesantren Ramadhan Kolaborasi

Gubernur Sumbar Launching Pesantren Ramadhan Kolaborasi

27 Maret 2023

PADANG, SCIENTIA - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan kepada seluruh siswa-siswi SD, SMP, SMA, SMK dan SLB se-Sumbar, bahwa kegiatan...

Buka Kegiatan Yatim Fest 2023, Gubernur Mahyeldi Beserta Istri Dinobatkan Sebagai Orangtua Anak Yatim Sumbar

Buka Kegiatan Yatim Fest 2023, Gubernur Mahyeldi Beserta Istri Dinobatkan Sebagai Orangtua Anak Yatim Sumbar

27 Maret 2023

PADANG, SCIENTIA -- Yayasan Abulyatama Indonesia Cabang Kota Padang menobatkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan Istrinya Harneli Mahyeldi sebagai...

Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Lebih Peduli Terhadap Perilaku Generasi Muda

Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Lebih Peduli Terhadap Perilaku Generasi Muda

26 Maret 2023

PADANG, SCIENTIA -- Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengajak Warga Sumatera Barat (Sumbar) untuk lebih peduli terhadap perilaku generasi muda...

Hadiri Talk Show Trailer Film Buya Hamka, Ini Komentar Gubernur Sumbar

Hadiri Talk Show Trailer Film Buya Hamka, Ini Komentar Gubernur Sumbar

25 Maret 2023

PADANG, SCIENTIA -- Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menilai Film Buya Hamka sarat akan teladan. Terutama bagi generasi muda tentang...

Awali Safari Ramadan 2023, Wagub Sumbar Sambangi Kabupaten Pasaman

Awali Safari Ramadan 2023, Wagub Sumbar Sambangi Kabupaten Pasaman

24 Maret 2023

Pasaman, Scientia - Kunjungan pertama Tim Safari Ramadhan (TSR) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov. Sumbar) untuk tahun 2023 dilaksanakan di...

Gubernur Mahyeldi Sebut Tahun ini Transformasi Pembangunan Ekonomi Sumbar Dimulai

Gubernur Mahyeldi Sebut Tahun ini Transformasi Pembangunan Ekonomi Sumbar Dimulai

22 Maret 2023

Padang, Scientia - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyebut secara perlahan pihaknya akan melakukan transformasi struktur pembangunan ekonomi di Provinsi...

Berikutnya
Anggota Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi: Libatkan Kalangan Disabilitas Secara Masif dalam Pemilu

Anggota Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi: Libatkan Kalangan Disabilitas Secara Masif dalam Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Atasi Sampah Warga yang 650 Ton per Hari, Pemko Padang Bidik Kerjasama dengan Norwegia

Atasi Sampah Warga yang 650 Ton per Hari, Pemko Padang Bidik Kerjasama dengan Norwegia

2 tahun yang lalu
Dua Gol Aubameyang Mengantarkan Arsenal Ke Final Piala FA

Dua Gol Aubameyang Mengantarkan Arsenal Ke Final Piala FA

3 tahun yang lalu

Populer

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Keunikan Kata Penghubung Maka dan Sehingga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Ganti Engkau, Kau, Dia, dan Ia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penulisan Angka dalam Bahasa Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

© 2018-2022
PT Scientia Insan Cita Indonesia

Navigasi Situs

  • Tentang Kami
  • Redaksi Scientia
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

Tidak Ditemukan
Tampilkan Semua Hasil
  • Edukasi
  • Scientech
  • Literasi
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukrim
  • Ragam
  • Arena
  • Hiburan
  • Konsultasi Hukum
  • Opini
  • Nusantara

© 2018-2022
PT Scientia Insan Cita Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In