
Pasbar, Scientia – Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap enam orang warga di lokasi penambangan emas tanpa izin atau ilegal mining di Rimbo Candung, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman.
“Benar, penggerebekan lokasi ilegal mining di Rimbo Candung Nagari Aur Kuning. Enam orang penambang dan tiga alat berat jenis ekskavator diamankan,” kata Kasat Reskim Polres Pasaman Barat Fahrel Haris saat jumpa pers, Jumat (14/10/2022).
Ia menyampaikan, saat penggerebekan itu terjadi, petugas megamankan enam penambang, di antaranya dua operator berinisial S dan A, serta empat anak box, berinsial PS, R, FM dan FP.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat ekskavator merek SANY yang sedang beroperasi.
Kemudian satu unit ekskavator dalam keadaan rusak serta dua lembar karpet penyaring, satu unit genset dan sepotong selang berukuran sekitar 3 meter.
“Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum” ujarnya.
Kronologis Penangkapan Penambang Emas di Pasbar
Ia menyebutkan, pada Rabu (12/10) malam hingga Kamis pagi, tim bergerak melalui Asra, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh dengan menggunakan sampan.
“Kami langsung turun melakukan penertiban serta melakukan penegakan hukum illegal mining atau tambang emas ilegal. Tim turun sebanyak 11 orang Rabu pukul 00.00 WIB sampai Kamis pukul 06.00 WIB,” katanya
Ia menjelaskan awalnya tim mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di daerah Rimbo Kandung, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman.
Pada Rabu malam, tim bergerak cepat ke lokasi. Selanjutnya, kata Fahrel, tim menciduk dan mengamankan para pelaku serta barang bukti.
Ia mengatakan, penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasaman Barat dan tim merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.
Dari Perbuatan tersangka dikenakan pasal 150 Jo Pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral Jo batubara Jo pasal 39 Undang-undang tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. (Idn)