Painan, Scientia – Delapan paket narkotika jenis shabu – shabu, terdiri tiga paket sedang dan lima paket kecil, didapatkan dari tangan tersangka ” A ” (49/) warga Kampung Kapuah, Kenagarian Kapuah, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (19/9/2022).
Penangkapan tersangka ” A” tidak lepas dari informasi masyarakat, yang langsung ditindak lanjuti tim opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba, Polres Pesisir Selatan.
Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono melalui Kasat Narkoba Polres Pessel AKP. Hidup Mulia membenarkan penangkapan satu orang tersangka ” A”, beserta barang bukti.
Diterangkan Hidup Mulia, tersangka “A” diamankan di salah satu rumah Kampung Kapuah, sekitar pukul 22.00 Wib.
” Pada saat penangkapan disalah satu rumah anggota kita dapatkan barang bukti berupa 1 (paket) paket Kecil narkotika gol I jenis shabu yang terletak di atas kursi dalam rumah, ” kata Kasat Narkoba.
Setelah diinterogasi di Polsek Bayang oleh Kanit Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba, Polres Pessel Aiptu. Imbra, tersangka ” A ” mengaku masih ada barang bukti lainya disimpan di rumahnya.
Mendapatkan keterangan dari tersangka ” A”, anggota kita begerak menuju kediaman tersangka, ditemukan 3 (tiga) paket sedang narkotika gol I jenis shabu yang dibalut oleh plastik bening yang dibungkus oleh kotak surya , dan 4 (empat) paket kecil narkotika gol I jenis shabu di dalam kotak bedak temulawak berwarna kuning. Dan disaksikan dihadapan para saksi lainya.
“Sesuai intruksi dari Bapak Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, kami akan berantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pessel tanpa pandang bulu, kita akan kejar kemanapun siapa pelakuknya, ” tegas Kasat Narkoba Polres Pessel.
Untuk saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Pessel, beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. (pzv)