• Edukasi
  • Scientech
  • Literasi
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukrim
  • Ragam
  • Arena
  • Hiburan
  • Konsultasi Hukum
  • Opini
  • Nusantara
Rabu, 29 Maret 2023
  • Masuk
  • Daftar
Tidak Ditemukan
Tampilkan Semua Hasil
BERLANGGANAN
Scientia Indonesia
  • Edukasi
  • Scientech
  • Literasi
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukrim
  • Ragam
  • Arena
  • Hiburan
  • Konsultasi Hukum
  • Opini
  • Nusantara
  • Edukasi
  • Scientech
  • Literasi
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukrim
  • Ragam
  • Arena
  • Hiburan
  • Konsultasi Hukum
  • Opini
  • Nusantara
Tidak Ditemukan
Tampilkan Semua Hasil
Scientia Indonesia
Tidak Ditemukan
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Opini

Penyidikan Itu Informasi Dikecualikan

Editor: Tan Marajo
12 Agustus 2022
pada Opini
Estimasi membaca: 3 menit
A A

Oleh: Adrian Tuswandi

KEBUTUHAN informasi untuk memenuhi hak anda untuk tahu, acapkali tersandung okeh UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di ranah publik soal kasus polisi tembak polis di ranah jenderal telah menimbulkan pro kontrak tentang hak untuk tahu yang diakui sebagai hak universal diputuskan di Sofia Bulgaria pada 11 September 2022.

IKLAN

Hari Hak untuk tahu peringatan pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria, 28 September 2002, turut diperingati lebih dari 60 negara demokrasi yang sudah berlangsung selama 17 tahun.

Indonesia sendiri, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejaik 2011. Bertepatan dengan itu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mendukung juga memicu kesadaran hak-hak individu warga negara untuk memenuhi kebutuhan informasi yang tercantum di dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 menjadi regulasi dalam upaya untuk mengembangkan masyarakat yang informatif.

Kembali ke soal heboh se-republik soal penembakan di rumah jenderal, Kapolri telah menetapkan tersangka yakni si penghuni rumah sendiri pejabat di Polri berpangkat bintang dua inisial FS.

FS berstatus tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, redakah soal kasus itu? ternyata tidak. Rasa ingin tahu publik makin ‘menggila’, publik terus kepo terhadap kasus itu yang dikatakan Kapolri tidak tembak menembak tapi korban ditembak.

Publik semua serentak ingin tahu a-z tragedi berdarah di rumah sang jenderal bintang dua itu.

Pihak Polri kewalahan menjawab tanya pers mewakili rasa ingin tahu masyarakat se-Indonesia. Dan tak jarang tanya itu sudah menyangkut materi penyidikan sendiri.

UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ada Pasal 17 tentang informasi dikecualikan,

“Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:

1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;

2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;

3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.

4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau

5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
…

Pada Pasal 18, tidak termasuk informaso dikecualikan:

ayat 3: Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf j.

ayat 4: Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin kepada Presiden.

ayat 5: Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk kepentingan pemeriksaan perkara perdata yang berkaitan dengan keuangan atau kekayaan negara di pengadilan, permintaan izin diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara negara kepada Presiden.

ayat 6: Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diberikan oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya, atau Ketua Mahkamah Agung.
—
Nah pemahaman penulis yang saat ini menjadi Komisioner di Komisi Informasi Sumatra Barat, menilai kasus dalam penyelidikan dan penyidikan, semua keingintahuan masyarakat dan penulis sendiri sudah masuk ke ranah informasi dikecualikan.

Kapolri dalam keterangan persnya sudah sangat transparan dalam mengekspose. kasus yang menyita rasa ingin tahu masyarakat, bahkan pihak berwenang memberikan keterangan di pers conference itu pun sudah sangat transparan.

Tapi menjadi paradok ketika hausnya rasa ingin tahu masyarakat atas kejadian yang menyita perhatian publik mulai dari warga biasa hingga orang nomor satu di republik. ini.
Informasi dikecualikan tentang penyelidikan itu menurut penulis bukan berarti terkunci rapat, tapi juga bukan pula telanjang bulat. Butuh analisa dan pertimbangan sehingga itu soal informasi dikecualikan, regulasi memberikan wewenang bagi pejabat informasi publik untuk mengabur atau menghitamkan nya.

Kasus FS misalnya, Kapolri dan pejabat berwenang di Polri memberikan informasi bisa saja memberikan ‘kulit’ pengantar dari informasi kasus tersebut. Tapi soal konten penyelidikan yang akan menjadi konstruksi dari sebuah peristiwa pidana itu harus menjadi informasi dikecualikan.

Bisa dibuka ke publik di kasus berstatus penyelidikan dan penyidikan menurut penulis itu hanya terkait inisial tersangka, kronologis singkat tentang terjadi peristiwa pidana dan peran masing tersangka, agar yang formil-formil saja.
Terkait materil penyelidikan atau penyidikan itu mesti menjadi informasi dikecualikan termasuk soal motif dan hubungan sebab akibat antar tersangka dan korban dari sebuah peristiwa pidana.

Terbuka terang kasus FS ada waktunya yaitu di sidang pengadilan yang menganut prinsip sidang terbuka dan dibuka untuk umum.

Dari analisa penulis adanya informasi dikecualikan di UU 14 tahun 2008 pasal 17 terkait. hal penyelidikan dan penyidikan sebenarnya ada logika dari prinsip penegakan hukum pidana sendiri yaitu Prasangka tidak Bersalah. Tersangka belum bisa disebut terpidana sebelum. ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Semoga buah dari Pasal Informasi dikecualikan di UU 14 Tahun 2008 digunakan untuk. sebuah fakta sebenar-benarnya. Tidak menjadikan Pasal 17 untuk bersembunyi dari fakta atau menjadikan rekayasa sebagai sebuah fakta hukum.

Masyarakat luas juga harus memberikan keleluasaan kepada penyidik Polri dalam bekerja mengungkap kasus pelik itu, karena melibatkan seorang jenderal bintang dua dengan jabatan strategis di Mabes Polri.

Kalaulah tidak ada semangat transparansi pastilah dengan tersangkanya berpangkat tinggi Polri akan tertutup. Namun itu terbantahkan di mana Kapolri langsung memimpin pers conference Selasa 9 Agustus 2022 senja. (*)

Terkait

BagikanTweetKirim
Sebelumnya

Taslim Mohon Doa, Jumat Partai Ummat Daftat ke KPU RI

Berikutnya

Bapemperda Sumbar Terima Kunjungan DPRD Bengkulu

Berita Terkait

Prof. Helmi dalam Kenangan

Prof. Helmi dalam Kenangan

27 Maret 2023

Oleh: Alfitri (Dosen FISIP Universitas Andalas)   Suatu siang di awal Oktober tahun 2011 aiphone di meja kantor saya berbunyi....

Dolar

Peluang Tradisi Sipasan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia

1 Maret 2023

Oleh: Nur Ahmad Salman Herbowo (Bergiat di Lembaga Surau Intellectual for Conservation (SURI) Keberadaan masyarakat Tionghoa di Padang tidak lepas...

Peran Milenial dalam Pembangunan

Takicuah Di Nan Tarang

11 Februari 2023

    Oleh: ALFITRI (Dosen FISIP Universitas Andalas) Selepas rapat di kampus beberapa hari yang lalu, saya meluncur ke Pasar...

Menghentikan Gelombang Sampah Plastik

Menghentikan Gelombang Sampah Plastik

1 Februari 2023

Oleh: ALFITRI (Dosen Departemen Sosiologi FISIP Universitas Andalas) Masalah sampah, khususnya sampah plastik, telah menjadi perhatian dan keprihatinan global. Tak luput di...

Prof. Azyumardi, Amerika, dan Unand

Prof. Azyumardi, Amerika, dan Unand

19 September 2022

Oleh: ALFITRI (Dosen Departemen Sosiologi FISIP Universitas Andalas) Hari Minggu Siang (18/09/22) kemarin kita dikejutkan oleh berita duka dari Kuala...

Antara Kemilau Cahaya Transmigrasi dan Masyhurnya Peradaban di Ranah Cati Nan Tigo

Antara Kemilau Cahaya Transmigrasi dan Masyhurnya Peradaban di Ranah Cati Nan Tigo

16 September 2022

Budi Saputra (Alumnus Universitas PGRI Sumatera Barat) Jauh sebelum Festival Pamalayu digelar pertama kali pada tahun 2019, nama  Dharmasraya begitu...

Berikutnya
Bapemperda Sumbar Terima Kunjungan DPRD Bengkulu

Bapemperda Sumbar Terima Kunjungan DPRD Bengkulu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Tenaga Medis

Kemenkeu Cairkan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

3 tahun yang lalu
BKOW Sumbar Dorong UMKM Berkembang

BKOW Sumbar Dorong UMKM Berkembang

9 bulan yang lalu

Populer

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Keunikan Kata Penghubung Maka dan Sehingga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Ganti Engkau, Kau, Dia, dan Ia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penulisan Angka dalam Bahasa Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

© 2018-2022
PT Scientia Insan Cita Indonesia

Navigasi Situs

  • Tentang Kami
  • Redaksi Scientia
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

Tidak Ditemukan
Tampilkan Semua Hasil
  • Edukasi
  • Scientech
  • Literasi
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukrim
  • Ragam
  • Arena
  • Hiburan
  • Konsultasi Hukum
  • Opini
  • Nusantara

© 2018-2022
PT Scientia Insan Cita Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In