• Edukasi
  • Scientech
  • Literasi
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukrim
  • Ragam
  • Arena
  • Hiburan
  • Konsultasi Hukum
  • Opini
  • Nusantara
Rabu, 29 Maret 2023
  • Masuk
  • Daftar
Tidak Ditemukan
Tampilkan Semua Hasil
BERLANGGANAN
Scientia Indonesia
  • Edukasi
  • Scientech
  • Literasi
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukrim
  • Ragam
  • Arena
  • Hiburan
  • Konsultasi Hukum
  • Opini
  • Nusantara
  • Edukasi
  • Scientech
  • Literasi
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukrim
  • Ragam
  • Arena
  • Hiburan
  • Konsultasi Hukum
  • Opini
  • Nusantara
Tidak Ditemukan
Tampilkan Semua Hasil
Scientia Indonesia
Tidak Ditemukan
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Opini

Perda KIP dan Kepatuhan Pemerintah Daerah

Editor: Tan Marajo
22 Juli 2022
pada Opini
Estimasi membaca: 2 menit
A A

Oleh:
Adrian Tuswandi (Komisioner KI Sumbar 2014 – 2023)

Data Komisi Informasi setiap tahun melakukan monitoring evaluasi khusus untuk pengelolaan KIP organisasi perangkat daerah sampai 2021 masih miris.
Ikut tapi sekedar ikut. Apa dan bagaimana keterbukaan informasi publik itu tak pernah konkrit di OPD Pemprov Sumbar.

Terkesan di pikiran OPD ikut serius dan tidak serius toh tak ada ngaruhnya kok. Komisi Informasi hanya bisa memberi lavel badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif atau tidak informatif sekalipun. Tidak ada reward dan phunis bagi OPD.

IKLAN

Ungkapan itu ada juga benarnya, tapi sebagai OPD yang badan publik jelas banyak salahnya. Karena yang dilakukan Komisi Informasi bagian dari pelaksanaan UU 14 tahun 2007 dan PP 61 tahun 2010.

Kalau OPD bersikap setengah hati tentu itu pengangkangan terhadap hukum postif yang sah di negara ini.

Penulis juga menganalisa wajar saja OPD dan badan publik di daerah sepelekan pengelolaan keterbukaan informasi publik. Karena ada dualisme kewenangan terkait UU 14 tahun 2008. Di pusat yang menonjol adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sementara pemerintah daerah itu induk semangnya ada di Kementerian Dalam Negeri.

Celah ini mungkin membuat OPD atau badan publik di daerah tak menghiraukan pengelolaan informasi sesuai ketentuan. Ada Permendagri 3 tahun 2017 tentang pengelolaan informasi publik di Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Tapi itu baru regulasi yang tak secara berkala diberi penguatan ke pemerintah daerah.

Nah solusi celah dan membuat legitimatenya KIP adalah Perda, ini akan mengikat kepatuhan pemerintah daerah dan jajarannya terhadap kebijakan ketebrukaan informasi publik.

Diyakini dengn Ranperda KIP sah menurut inisiator Ranperda HM Nurnas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik utama mapun pembantu tidak menjadi lampu togok lagi. Hidup saat ada minyak yaitu tuntutan keterbukaan informasi publik diajukan sengekta informasi publik ke Komisi Informasi atau ke Polisi. Atau pudur kalau sengketa informasi publik tidak ada.

Ingat masyarakat global makin cerdas. Satu permohonan informasi tentang realisaai APBD saja, sekali kirim kini bisa sampai ke seluruh OPD. Menghadapi kecerdasan publik adalah berbenah total dan bekerja serta melayani dengan regulasi.

Ranperda inisiatif dibuat DPRD adalah proses terbalik dari Ranperda yang diajukan pemerintah provinsi. Tapi nanti ujungnya sama yaitu menjadi Perda Provinsi.

Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan gubernur.

Perda provinsi dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karenanya Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (***)

Terkait

BagikanTweetKirim
Sebelumnya

Kejari Pasbar Tahan Dua Tersangka Korupsi RSUD

Berikutnya

Gugus Tugas Bisnis dan HAM Sumbar Dikukuhkan

Berita Terkait

Prof. Helmi dalam Kenangan

Prof. Helmi dalam Kenangan

27 Maret 2023

Oleh: Alfitri (Dosen FISIP Universitas Andalas)   Suatu siang di awal Oktober tahun 2011 aiphone di meja kantor saya berbunyi....

Dolar

Peluang Tradisi Sipasan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia

1 Maret 2023

Oleh: Nur Ahmad Salman Herbowo (Bergiat di Lembaga Surau Intellectual for Conservation (SURI) Keberadaan masyarakat Tionghoa di Padang tidak lepas...

Peran Milenial dalam Pembangunan

Takicuah Di Nan Tarang

11 Februari 2023

    Oleh: ALFITRI (Dosen FISIP Universitas Andalas) Selepas rapat di kampus beberapa hari yang lalu, saya meluncur ke Pasar...

Menghentikan Gelombang Sampah Plastik

Menghentikan Gelombang Sampah Plastik

1 Februari 2023

Oleh: ALFITRI (Dosen Departemen Sosiologi FISIP Universitas Andalas) Masalah sampah, khususnya sampah plastik, telah menjadi perhatian dan keprihatinan global. Tak luput di...

Prof. Azyumardi, Amerika, dan Unand

Prof. Azyumardi, Amerika, dan Unand

19 September 2022

Oleh: ALFITRI (Dosen Departemen Sosiologi FISIP Universitas Andalas) Hari Minggu Siang (18/09/22) kemarin kita dikejutkan oleh berita duka dari Kuala...

Antara Kemilau Cahaya Transmigrasi dan Masyhurnya Peradaban di Ranah Cati Nan Tigo

Antara Kemilau Cahaya Transmigrasi dan Masyhurnya Peradaban di Ranah Cati Nan Tigo

16 September 2022

Budi Saputra (Alumnus Universitas PGRI Sumatera Barat) Jauh sebelum Festival Pamalayu digelar pertama kali pada tahun 2019, nama  Dharmasraya begitu...

Berikutnya
Gugus Tugas Bisnis dan HAM Sumbar Dikukuhkan

Gugus Tugas Bisnis dan HAM Sumbar Dikukuhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Tenun Balai Panjang Tampil di Fashion Show ISEF

Tenun Balai Panjang Tampil di Fashion Show ISEF

2 tahun yang lalu
Ketua DPRD, Supardi

Supardi: Dinkes Harus Buat Pedoman Tes Swab

3 tahun yang lalu

Populer

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Keunikan Kata Penghubung Maka dan Sehingga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penulisan Angka dalam Bahasa Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Ganti Engkau, Kau, Dia, dan Ia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

© 2018-2022
PT Scientia Insan Cita Indonesia

Navigasi Situs

  • Tentang Kami
  • Redaksi Scientia
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

Tidak Ditemukan
Tampilkan Semua Hasil
  • Edukasi
  • Scientech
  • Literasi
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukrim
  • Ragam
  • Arena
  • Hiburan
  • Konsultasi Hukum
  • Opini
  • Nusantara

© 2018-2022
PT Scientia Insan Cita Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In