PADANG, Scientia – DPRD Kota Padang sepakat dan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2021 menjadi Perda No. 8 Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/6/2022).
Mewakili wali kota, Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana tandatangani naskah Perda tersebut sebagai bukti pengesahan. Ikut hadir mendampingi Wali Kota Padang Sekretaris DPRD Hendrizal dan Kepala BPKAD Budi Payan.
“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang khususnya terhadap semua fraksi yang telah menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020 ini. Alhamdulillah,” ungkap Andree.
Sekda mengatakan bahwa ia meminta seluruh OPD untuk dapat memperhatikan dan menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD.
“Saya berharap semua pimpinan OPD terkait beserta jajaran menyikapi semua masukan dan saran yang disampaikan 6 (enam) fraksi pada kesempatan ini. Semoga pelaksanaan APBD Kota Padang setiap tahunnya senantiasa sesuai aturan, lebih baik dan maksimal lagi tentunya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Andree juga membeberkan pentingnya laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada publik/masyarakat.
“Diantaranya yaitu terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas. Selanjutnya laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan yang disampaikan tersebut merupakan laporan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumbar,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemko Padang tahun 2021. Ini merupakan kesembilan kalinya dengan menerimanya delapan kali berturut-turut.
“Capaian ini merupakan prestasi Pemko Padang yang juga didukung penuh oleh DPRD Kota Padang dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen mengatakan meski semua Fraksi di DPRD Padang menyetujui Ranperda dimaksud, namun sejumlah fraksi memberikan catatan dan saran terhadap sejumlah OPD yang menghasilkan pendapatan di bawah target PAD yang ditetapkan.
“Kita minta Pemko Padang menindaklanjuti semua catatan yang diberikan. Semuanya adalah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Padang,” ujarnya. (Pzv)