“Kita meminta kepada Men-PAN dan Bapak Presiden untuk ditunda dulu kebijakannya. Sebab daerah saat ini sedang giat-giatnya dalam membangun,” ujar Sutan Riska pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di hotel Pullman Vimala, Ciawi, Kabupaten Bogor. Sabtu (18/6)
Menurutnya, saat ini kebijakan penghapusan tenaga honor itu mesti dipertimbangkan lagi. Karena tenaga honor menjadi alternatif untuk membantu aktivitas birokrasi serta memberikan inovasi-inovasi pelayanan publik. Apalagi kondisi kuantitas dan kualitas ASN di daerah sangat terbatas.
“Saya harap kebijakan ini dapat dipertimbangkan lagi. Sedapatnya ditunda dulu,” kata Sutan Riska.
Sementara itu kebijakan penghapusan tenaga honor terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan perjanjian kerja. (Tnl)