Pada kesempatan Sutan Riska menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari yang telah merencanakan dan memberikan ruang waktunya untuk menjalin kerja sama pada bidang perdata dan tata usaha.
“Sebenarnya kerja sama ini sudah lama direncanakan. Namun karena kendala Covid-19, Kemarin baru bisa ini dilangsungkan,” ujar Sutan Riska
Menurutnya, penandatanganan perjanjian kerja sama atau MOU ini sangat perlu dilakukan. Agar semua tugas kepemerintahan dapat berjalan baik sesuai dengan rencana bersama demi kemajuan Dharmasraya.
“Sinkronisasi semacam ini, saya nilai sangat penting dan baik untuk dijalankan. Saya menilai juga kalau ini telah berjalan nanti, kerja samanya bisa menambah PAD kita Dharmasraya. Memang tujuan utamanya adalah meningkatkan PAD secara teknis nantinya, dan tentunya OPD terkait yang akan menjalankannya nantinya,” kata Bupati Dharmasraya dua periode.
Dikatakan Sutan Riska bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara ini, sangat membantu masyarakat. Jika nanti terjadi masalah yang berkaitan dengan hal tersebut atau melanggar hukum ringan tentu ada pertimbangan lain untuk tidak melanjutkan perkaranya. Melainkan melalui musyawarah bersama terlebih dahulu atau duduk berembuk.
Semengtara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, mengakui bahwa kerja sama ini sangat banyak fungsinya. Salah satunya yaitu mendukung kinerja Pemda Dharmasraya, melindungi aset, dan menambah PAD.
“Penandatanganan ini adalah semacam proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik kedepan. Sekaligus untuk mempererat tali silaturahim diantara Pemkab dan Kejari dan pada endingnya akan menjadi sinergi yang lebih matang demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” pungkas Kajari. (tnl)