Adlisman mengatakan, Pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan jadi Perda, disampaikan kepada DPRD setempat pada 23 Mei lalu. Kemudian berdasarkan kesepakatan Bamus DPRD dan pemerintah, ditetapkan mekanisme dan jadwal penahapan pembahasan Ranperda.
“Maka pada tanggal 4 Juni 2022, telah sampai pada tahap Asistensi Ranperda, yang dilakukan secara terpadu antara DPRD dengan perangkat daerah sebagai pelaksana urusan serta didampingi oleh Tim Penyusun Ranperda,” kata Sekda.
Adlisman menyebutkan, asistensi Ranperda ini merupakan forum untuk membahas dan menjawab pandangan umum yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi pada 31 Mei lalu. Pandangan-pandangan dalam bentuk pertanyaan, kritikan, usulan dan saran yang disampaikan, juga telah ditanggapi dan diberikan jawabannya oleh pemerintah pada 2 Juni 2022.
Selain itu, Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto mengatakan, dalam pembahasan Asistensi ini, pihaknya menekankan kepada masing-masing komisi agar memberikan catatan atau masukan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah dalam mencapai pendapatan daerah.
“Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD tersebut telah ditanggapi dan diberikan penjelasan oleh Bupati, namun kami yakin masih ada yang hal yang perlu penjelasan lebih lanjut sesuai dengan maksud dan harapan anggota dewan. Sehingga pada asistensi inilah akan dijelaskan lebih mendalam oleh Pemerintah Daerah,” ujar Pariyanto.
Sementara itu, masing-masing komisi juga menekankan kepada perangkat daerah agar segera menindaklanjuti rencana aksi LHP BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja. Karena akan berpengaruh terhadap opini BPK pada tahun berikutnya.(tnl)