Padang, Scientia – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional memberikan kesempatan kepada CV Anam Daro untuk melakukan pembongkaran Danau Singkarak di Kabupaten Solok yang telah direklamasi persahaan tersebut, dalam waktu 4 bulan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Tata Ruang (PPTR), Budi Situmorang usai Focus Grup Discussion (FGD) Kolaborasi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional di Provinsi Sumatera Barat di Padang. Jumat, (28/1).
“Untuk waktunya kita berikan 4 bulan. Peraturan yang dilanggar di dalam tata ruang tidak masuk ke dalam badan danau ada dalam Perda Tata Ruang Kabupaten Solok,” katanya.
Budi mengatakan, permintaan pembongkaran tersebut dikarenakan, CV Anam Daro telah melanggar aturan fungsi pemanfaatan ruang. Dan Bupati Solok pun juga siap dengan jadwal dan kesepakatan yang ada.
“Hasilnya memastikan kesepakatan, Bupati Solok (Epyardi Asda) siap untuk mematuhi peraturan dan penegakan hukumnya untuk kita berikan sanksi, sanksinya administratif,” katanya.
Budi juga menyebutkan, biaya pembongkaran tersebut ditanggung oleh perusahaan yang melakukan.
“Kalau memang itu tidak ikuti (pembongkaran), seperti peraturan dalam Undang-undang Cipta Kerja dan jika sanksi administrasi tidak diindahkan oleh Kabupaten Solok nanti akan dilakukan provinsi,” sebutnya.
Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang terus berkomitmen untuk menindak pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Kami bersama KPK, konsisten akan melakukan hal yang sama bahkan kalau memang ini kita akan sampai pidana. Ini semua dalam rangka negara hadir di dalam menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan ruang yang salah,” katanya. (Ajo)