• Edukasi
  • Scientech
  • Literasi
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukrim
  • Ragam
  • Arena
  • Hiburan
  • Konsultasi Hukum
  • Opini
  • Nusantara
Rabu, 29 Maret 2023
  • Masuk
  • Daftar
Tidak Ditemukan
Tampilkan Semua Hasil
BERLANGGANAN
Scientia Indonesia
  • Edukasi
  • Scientech
  • Literasi
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukrim
  • Ragam
  • Arena
  • Hiburan
  • Konsultasi Hukum
  • Opini
  • Nusantara
  • Edukasi
  • Scientech
  • Literasi
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukrim
  • Ragam
  • Arena
  • Hiburan
  • Konsultasi Hukum
  • Opini
  • Nusantara
Tidak Ditemukan
Tampilkan Semua Hasil
Scientia Indonesia
Tidak Ditemukan
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Opini

Pentingnya Good Corporate Governance pada BPR Saat Pandemi

Editor: Putri Mandai
11 Januari 2022
pada Opini
Estimasi membaca: 4 menit
A A

Ratih Agustin Wulandari, S.H., M.H.
(Ketua Program Studi S1 Hukum Universitas Dharmas Indonesia)

 

IKLAN

Kondisi ekonomi saat ini terutama di tengah pandemi covid-19 membuat berbagai sektor usaha menjadi lumpuh tidak terkecuali Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Banyak BPR di Sumatera Barat yang sudah tumbang dan tidak sanggup lagi bertahan bersaing dengan sesama BPR maupun bank umum. Jalan merger dan akuisisi pun menjadi solusi bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap BPR yang sudah tidak mampu lagi bertahan. Tentunya dalam hal ini direksi dan komisaris sangat berperan mengatasi berbagai masalah ekstern yang datang dari luar dan intern yang datang dari dalam yang dapat menggoyahkan stabillitas BPR yang mereka pimpin. Direksi dan komisaris adalah dua elemen penting yang dapat mewujudkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan melaksanakan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui OJK di saat pandemi ini.

Tata kelola merupakan hal yang penting dalam menilai kelancaran usaha bank. Tata kelola menjadi penentu utama berjalannya sebuah bank dengan baik. Pelaksanaan prinsip GCG merupakan tindakan penting yang harus dilakukan oleh sebuah bank demi kelangsungan bank khususnya BPR harus mampu bertahan di tengah persaingan dalam dunia perbankan di Indonesia. BPR harus selalu meningkatkan kualitas, memberikan pelayanan terbaik, meningkatkan tata kelola, untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat dan berkembang dalam persaingan yang semakin ketat.

Prinsip GCG terdiri dari 1) Transparansi, perusahaan harus menyediakan informasi yang relevan serta mudah diakses dan dipahami oleh stakeholder, termasuk hal-hal penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya. 2) Akuntabilitas, perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerja secara transparan dan wajar. Pengelolaan perusahaan diarahkan pada pencapaian tujuan organisasi dengan tetap mempertimbangkan kepentingan pemegang saham dan stakeholder lain. 3) Tanggung jawab, perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjalankan tanggung jawab masyarakat dan lingkungan untuk mendukung kesinambungan usaha jangka panjang sekaligus mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen. 4) Independensi, untuk menjalankan GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak pula diintervensi oleh pihak lain. 5) Kewajaran dan kesetaraan. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus memperhatikan kepentingan pemegang saham dan stakeholder lain berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

Prinsip GCG dalam sistem perbankan digunakan sebagai perlindungan secara tidak langsung oleh pihak bank terhadap kepentingan-kepentingan para pemegang saham dan nasabah bank. Prinsip ini digunakan untuk mencegah timbulnya risiko-risiko kerugian dari suatu kebijakan dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank. Prinsip ini mengharuskan pihak bank selalu berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya, yaitu selalu konsisten melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik.

Prinsip Keterbukaan (transparency) dibuktikan dengan selalu mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh stakeholders sesuai dengan haknya. Informasi yang diungkapkan meliputi pada hal-hal yang bertalian dengan visi, misi, sasaran usaha, dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan, dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, cross shareholding, pejabat eksekutif, pengelolaan risiko (risk management), sistem pengawasan dan pengendalian intern, status kepatuhan, sistem, dan pelaksanaan GCG serta kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi bank. Prinsip keterbukaan yang dianut tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi. Kebijakan BPR dibuat tertulis dan dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan (stakeholders) dan yang berhak memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut.

Prinsip tanggung Jawab (responsibility) dibuktikan dengan BPR selalu menjaga kelangsungan usahanya berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudential banking practices) dan menjamin dilaksanakannya peraturan perundang-undangan, anggaran dasar serta peraturan internal bank dengan baik dan konsisten. Contohnya dalam hal pemberian kredit kepada nasabah, harus sesuai dengan Standar Operasional Perkreditan.

Prinsip Independensi (Independency) dilakukan BPR dengan menghindari terjadinya dominasi dari pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara objektif. Melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar, peraturan internal bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak saling mendominasi atau melempar tanggung jawab satu dengan yang lain.

Prinsip kewajaran (fairnes) dilakukan dengan BPR memberikan perlakuan yang wajar dan setara kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada BPR. BPR harus memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan BPR serta mempunyai akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.

Prinsip Akuntabilitas (Accountability) dilakukan BPR dengan menetapkan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing organ organisasi yang selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan. Contohnya dalam setiap memberikan tugas kepada karyawan BPR harus mengeluarkan SK Direksi yang berisikan tugas dan tanggung jawab karyawan yang bersangkutan. Selain itu penerapan prinsip akuntabilitas ini juga dilakukan dilakukan oleh BPR dengan menetapkan pembagian tugas masing-masing (job description) untuk masing-masing bidang, dengan menuntut para pimpinan dan pegawai BPR untuk selalu bertanggung jawab terhadap setiap tugas yang diembannya. BPR meyakini bahwa semua organ organisasi bank mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan GCG.

Bank dikenal sebagai lembaga intermediasi yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Dalam pengelolaannya untuk menunjang fungsinya sebagai aliran darah ekonomi, bank umum maupun BPR wajib melaksanakan tata kelola yang baik dengan menerapkan prinsip GCG. Masalah yang paling berat dihadapi industri perbankan dan otoritas pengawas bank adalah kelalaian pengurus bank serta penipuan dan penggelapan yang mereka lakukan. Untuk meminimalkan praktik tidak sehat tersebut sudah sejak lama industri perbankan diatur dan diawasi dengan ketat baik melalui peraturan langsung maupun peraturan tidak langsung.

Saat ini,  di Indonesia beberapa BPR mengalami kesulitan untuk bertahan dan bersaing sehingga banyak yang terindikasi dilikuidasi dan merger. Organ perusahaan yang mempunyai fungsi dan tanggung jawab yang besar terhadap tingkat kesehatan dan tata kelola bank adalah Direksi dan Komisaris. Untuk itu dalam kondisi pandemi, yang membuat ekonomi masyarakat menurun, BPR dituntut dapat bertahan dengan menerapkan prinsip GCG. Kelima prinsip tersebut harus benar-benar diterapkan oleh seluruh unsur di BPR.

Terkait

Tags: #Ratih Agustin Wulandari
BagikanTweetKirim
Sebelumnya

Soal Penarikan Kembali Usul Hak Angket, Irwan Afriadi : Nasdem Tidak Mencabut

Berikutnya

Wako Erman Realisasikan Program Bukittinggi Hebat

Berita Terkait

Prof. Helmi dalam Kenangan

Prof. Helmi dalam Kenangan

27 Maret 2023

Oleh: Alfitri (Dosen FISIP Universitas Andalas)   Suatu siang di awal Oktober tahun 2011 aiphone di meja kantor saya berbunyi....

Dolar

Peluang Tradisi Sipasan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia

1 Maret 2023

Oleh: Nur Ahmad Salman Herbowo (Bergiat di Lembaga Surau Intellectual for Conservation (SURI) Keberadaan masyarakat Tionghoa di Padang tidak lepas...

Peran Milenial dalam Pembangunan

Takicuah Di Nan Tarang

11 Februari 2023

    Oleh: ALFITRI (Dosen FISIP Universitas Andalas) Selepas rapat di kampus beberapa hari yang lalu, saya meluncur ke Pasar...

Menghentikan Gelombang Sampah Plastik

Menghentikan Gelombang Sampah Plastik

1 Februari 2023

Oleh: ALFITRI (Dosen Departemen Sosiologi FISIP Universitas Andalas) Masalah sampah, khususnya sampah plastik, telah menjadi perhatian dan keprihatinan global. Tak luput di...

Prof. Azyumardi, Amerika, dan Unand

Prof. Azyumardi, Amerika, dan Unand

19 September 2022

Oleh: ALFITRI (Dosen Departemen Sosiologi FISIP Universitas Andalas) Hari Minggu Siang (18/09/22) kemarin kita dikejutkan oleh berita duka dari Kuala...

Antara Kemilau Cahaya Transmigrasi dan Masyhurnya Peradaban di Ranah Cati Nan Tigo

Antara Kemilau Cahaya Transmigrasi dan Masyhurnya Peradaban di Ranah Cati Nan Tigo

16 September 2022

Budi Saputra (Alumnus Universitas PGRI Sumatera Barat) Jauh sebelum Festival Pamalayu digelar pertama kali pada tahun 2019, nama  Dharmasraya begitu...

Berikutnya
Wako Erman Realisasikan Program Bukittinggi Hebat

Wako Erman Realisasikan Program Bukittinggi Hebat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Bupati Asahan Lantik John Hardi Nasution jadi Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa 

Bupati Asahan Lantik John Hardi Nasution jadi Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa 

10 bulan yang lalu

Perempat Final usai, Empat tim Lolos Semifinal Liga Champions 2021.

2 tahun yang lalu

Populer

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Keunikan Kata Penghubung Maka dan Sehingga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Ganti Engkau, Kau, Dia, dan Ia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penulisan Angka dalam Bahasa Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

© 2018-2022
PT Scientia Insan Cita Indonesia

Navigasi Situs

  • Tentang Kami
  • Redaksi Scientia
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

Tidak Ditemukan
Tampilkan Semua Hasil
  • Edukasi
  • Scientech
  • Literasi
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukrim
  • Ragam
  • Arena
  • Hiburan
  • Konsultasi Hukum
  • Opini
  • Nusantara

© 2018-2022
PT Scientia Insan Cita Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In