• Edukasi
  • Scientech
  • Literasi
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukrim
  • Ragam
  • Arena
  • Hiburan
  • Konsultasi Hukum
  • Opini
  • Nusantara
Rabu, 29 Maret 2023
  • Masuk
  • Daftar
Tidak Ditemukan
Tampilkan Semua Hasil
BERLANGGANAN
Scientia Indonesia
  • Edukasi
  • Scientech
  • Literasi
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukrim
  • Ragam
  • Arena
  • Hiburan
  • Konsultasi Hukum
  • Opini
  • Nusantara
  • Edukasi
  • Scientech
  • Literasi
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukrim
  • Ragam
  • Arena
  • Hiburan
  • Konsultasi Hukum
  • Opini
  • Nusantara
Tidak Ditemukan
Tampilkan Semua Hasil
Scientia Indonesia
Tidak Ditemukan
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita Utama

Pansel KI Pusat Langgar Azas Kepastian Hukum dan Keterbukaan?

Editor: Isran
13 Desember 2021
pada Berita Utama, Opini
Estimasi membaca: 3 menit
A A

Oleh : Adrian Tuswandi

Calon Gagal di Asesesmen Tes KI Pusat

APA kabar Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat? kabarnya 21 nama udah di Mensesneg dan menanti keputusan Presiden RI untuk diteruskan ke DPR RI cq Komisi I DPR RI.

Tapi nada ganjil dan ganjalan yang harus dirapikan dulu supaya memenuhi rasa keadilan dan runut dengan jadwal serta ketentuan yang berlaku.

IKLAN

Penulis peserta seleksi yang gagal di assesmen tes perlu menggugah banyak pihak agar Bapak Presiden RI tidak masuk ke liberium kesalahan prosedur.

Penulis juga anggota Komisi Informasi Sumatera Barat yang bekerja menjalankan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik dan menjunjung Peraturan Komisi Informasi (Perki) tentang Seleksi Komisioner Komisi Informasi, jelas tak sudi ketika Perki dikesampingkan atau dikebiri oleh siapa saja.

Penulis berani menulis mengungkap kejanggalan seleksi komisi informasi hanya untuk menjaga marwah dari Perki yang berlaku dan ada di lembaran negara ini, ini pandangan penulis.

Panitia Seleksi (Pansel) dibentuk oleh negara dan untuk menjalankan tugas yang diberikan negara melalui Keputusan Menkominfo sehingga dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama negara.

Pansel yang mengemban atribusi dari negara harus bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. Pansel harus menjunjung tinggi setidaknya tiga prinsip hukum , yaitu
1.) Azas Kepastian Hukum;
2.) Azas Keadilan Hukum;
3.) Azas Keterbukaan Informasi.

Pengumuman Pansel NOMOR: 13/PANSEL.KIP/11/2021
TENTANG HASIL ASSESSMENT TEST DAN JADWAL SELEKSI WAWANCARA CALON
ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT PERIODE 2021-2025
telah menciderai ketiga prinsip hukum di atas yang seharusnya dijunjung tinggi dan dipedomani Pansel.

Hal ini tentu saja sangat memberikan dampak negatif kepada Presiden karena pada akhirnya Presidenlah sebagai pengguna utama hasil kerja Pansel. Presidenlah yang akan mengirimkan 21 nama Calon Anggota KI Pusat kepada DPR RI untuk dilakukan fit and proper test.

Dan kinerja Pansel secara langsung juga berdampak langsung kepada Komisi I DPR katena Komisi I yang akan melakukan fit and proper test dan memilih 7 Anggota  Komisi Informasi Pusat berikutnya.

Pelanggaran Azas Kepastian Hukum

Salah satu wujud untuk menjamin terlaksananya Seleksi KI Pusat sesuai Azas Kepastian Hukum adalah Pansel menetapkan Tahapan Seleksi.

Pada tahapan seleksi ditentukan bagaimana tahapan sebuah seleksi akan dijalankan dari awal sampai akhir, termasuk pada tahapan mana pengumuman yang bersifat menggugurkan peserta seleksi akan diputuskan dan diumumkan.

Pada tahapan seleksi juga ditetapkan jadwal seleksi pada tanggal berapa sebuah tahapan akan dilaksanakan.

Inilah pelanggaran paling fatal yang dilakukan Pansel KI Pusat dengan mengeluarkan pengumuman yang bersifat menggugurkan pada pengumuman keputusan Pansel KI Pusat di atas.

Hal ini dikarenakan tidak pernah ada tahapan pengumuman yang bersifat menggugurkan dalam Tahapan Seleksi yang diumumkan Pansel sebelumnya sebagimana pengumuman nomor tersebut.

Kalaupun ada peluang perbaikan, maka peluang itu hanya pada jadwal, bukan pada tahapan.

Dan kalaupun Pansel merubah Tahapan Seleksi, tidak ada pengumuman sebelumnya bahwa ada perubahan Tahapan Seleksi.

Sehingga dengan demikian dan oleh karena itu patut disimpulkan bahwa Seleksi KI Pusat telah melanggar azas paling prinsip dari hukum yaitu Azad Kepastian Hukum.

Azas Keadilan Hukum

Salah satu perwujudan Azas Keadilan Hukum dalam seleksi adalah memberikan hak peserta seleksi sesuai dengan haknya yang sebelumnya sudah ditetapkan hukum dan telah ditetapkan lebih operasional oleh Pansel.

Hak peserta KI Pusat berdasar penetapan Tahapan Seleksi oleh Pansel adalah bahwa seluruh peserta yang lulus Tahap Penulisan Makalah adalah mengikuti Asassmen test dan Wawancara.

Pengumuman Pansel NOMOR: 13/PANSEL.KIP/11/2021
TENTANG HASIL ASSESSMENT TEST DAN JADWAL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT PERIODE 2021-2025
Berdasarkan hasil Assessment Test Calon Anggota Komisi Informasi Pusat ini telah menghilangkan hak setidaknya 27 Calon Anggota KI Pusat dari 63 peserta  yang lulus tahapan Penulisan Makalah, dan hanya mengikutkan 36 peserta ke tahap wawancara.

Perlakuan ini jelas-jelas melanggar Azas Keadilan Hukum yang dilakukan Pansel KI Pusat.

Prinsip Keterbukaan Informasi

Namanya saja Pansel Komisi Informasi Pusat, yaitu lembaga yang mengawal UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka sudah seharusnya Pansel mengedepankan prinsip,prinsip keterbukaan informasi dalam setiap tahapan seleksi.

Kedua penjelasan diatas, pelanggaran Azad Kepastian Hukum dan pelanggaran Azas Keadilan Hukum, sudah cukup membuktikan bahwa Pansel KI Pusat tidak bekerja sesuai prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik.

Bagaimana Keterbukaan Informasi akan dibangun lebih masif kedepan oleh KI Pusat periode berikutnya jika  ketertutupan melingkupi proses seleksi.

Adalah elok joka salah di ujung jalan balik ke pangkal jalan, dan Presiden dan Komisi I DPR harus mengevaluasi kinerja Pansel KI Pusat.

Penulis tidak ingin berpolemik dan tidak ingin gaduh dari proses seleksi KI Pusat ini, bagi penulis sebuah aturan Perki tentang Seleksi Komisi Informasi adalah keputusan yang berkekuatan hukum yang mesti dipatuhi oleh siapa saja di negeri ini.

Jangan dijadikan Perki hanya kertas terbang yang tak mesti dipedomani, karena pembuatan Perki sendiri sudah mengikuti mekanisme pembuatan peraturan per-UU-an yang berlaku di republik tercinta ini. (***)

Terkait

BagikanTweetKirim
Sebelumnya

BPN Kota Pariaman Serahkan 61 Sertifikat BMD dan 150 Sertifikat PTSL untuk Rakyat

Berikutnya

Banjir Sepinggang Rendam Ratusan Rumah di Sungai Rumbai Dharmasraya

Berita Terkait

Prof. Helmi dalam Kenangan

Prof. Helmi dalam Kenangan

27 Maret 2023

Oleh: Alfitri (Dosen FISIP Universitas Andalas)   Suatu siang di awal Oktober tahun 2011 aiphone di meja kantor saya berbunyi....

DPRD Padang Gelar Bimtek dan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota

DPRD Padang Gelar Bimtek dan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota

8 Maret 2023

Scientia- DPRD Kota Padang menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. Bimtek itu digelar...

Dolar

Peluang Tradisi Sipasan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia

1 Maret 2023

Oleh: Nur Ahmad Salman Herbowo (Bergiat di Lembaga Surau Intellectual for Conservation (SURI) Keberadaan masyarakat Tionghoa di Padang tidak lepas...

Kota Padang Panjang Raih Penghargaan Adipura Untuk ke-15

Kota Padang Panjang Raih Penghargaan Adipura Untuk ke-15

28 Februari 2023

JAKARTA – Akhir Februari 2023, Padang Panjang kembali mendapat kado manis. Piala Adipura kini dalam genggaman. Bukan yang pertama kali,...

Dua Warga di Pariaman Ditangkap Kasus Narkotika, Satu di Antaranya Diduga PNS

Dua Warga di Pariaman Ditangkap Kasus Narkotika, Satu di Antaranya Diduga PNS

26 Februari 2023

Pariaman, Scientia - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kota Pariaman mengamankan 2 orang pelaku berinisal KR dan MR yang diduga...

Diskusi Publik Bela Negara dalam Perspektif Islam Puska Bela Negara UPN Veteran Jakarta

Puska Bela Negara UPN Veteran Jakarta Adakan Diskusi Publik “Bela Negara dalam Perspektif Islam”

15 Februari 2023

Diskusi Publik Bela Negara dalam Perspektif Islam Puska Bela Negara UPN Veteran Jakarta JAKARTA - Scientia. Pusat...

Berikutnya
Banjir Sepinggang Rendam Ratusan Rumah di Sungai Rumbai Dharmasraya

Banjir Sepinggang Rendam Ratusan Rumah di Sungai Rumbai Dharmasraya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Vaksinasi Covid-19 IKA Unand Hadir di Transmart 9 Oktober

Vaksinasi Covid-19 IKA Unand Hadir di Transmart 9 Oktober

1 tahun yang lalu
Cantik dan Menawan dengan Hanbok

Cantik dan Menawan dengan Hanbok

2 bulan yang lalu

Populer

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Keunikan Kata Penghubung Maka dan Sehingga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Ganti Engkau, Kau, Dia, dan Ia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penulisan Angka dalam Bahasa Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

© 2018-2022
PT Scientia Insan Cita Indonesia

Navigasi Situs

  • Tentang Kami
  • Redaksi Scientia
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

Tidak Ditemukan
Tampilkan Semua Hasil
  • Edukasi
  • Scientech
  • Literasi
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukrim
  • Ragam
  • Arena
  • Hiburan
  • Konsultasi Hukum
  • Opini
  • Nusantara

© 2018-2022
PT Scientia Insan Cita Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In