Hal ini disampaikan Wali Kota Pariaman, Genius Umar ketika menyampaikan jawaban atas pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan APBD TA 2022, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat. Selasa sore (23/11).
“Dengan telah disetujuinya APBD Kota Pariaman TA 2022 ini, maka saya menginstruksikan kepada kepala OPD untuk segera menyiapkan persyaratan pelaksanaan kegiatan. Terutama untuk kegiatan yang bersifat pelelangan atau kerjasama dengan pihak ketiga, agar segera menyiapkan dokumen pendukung. Sehingga proses pengadaan dapat dilaksanakan lebih awal, yang akan berdampak pada pergerakan ekonomi masyarakat,” ujar Genius.
Untuk kegiatan yang berasal dari DAK (Dana Alokasi Khusus), ia berharap agar dapat segera diproses sesuai juknis yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi keterlambatan dalam hal pengurusan dan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana tersebut.
Sementara, disepakatinya usulan rancangan APBD Kota Pariaman Tahun 2022 ini, telah melalui pembahasan oleh TAPD dan banggar.(Ajo)