Jakarta, Scientia – Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing sepakat dengan pernyataan Menkopolhukam) Mahfud M.D.
Tongam menyebut, jeratan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar.
Ini diungkapkannya saat wawancara dalam program “Berita Utama” Kompas TV, Rabu (20/10/2021) petang.
Dalam wawancara tersebut Tongam mengamini pendapat Mahfud M.D. Sebelumnya, Mahfud menegaskan bahwa utang pinjol ilegal tak perlu dibayar.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata Mahfud dikutip dari Kompas TV.
Seruan tersebut seiring dengan penggerebekan gencar kepolisian terhadap kantor pinjol ilegal di sejumlah kota di Indonesia.
Pada Senin (18/10), polisi kembali menggerebek kantor pinjol ilegal, kali ini di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan bahwa salah satu karyawan berstatus warga negara asing (WNA).
Tongam pun mendukung pernyataan Mahfud agar masyarakat tak membayar jeratan utang pinjol ilegal. Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.
“Mereka itu ilegal. Oleh karena itu, secara perdata, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan,” jelas Tongam.
Dia juga menggarisbawahi cara penagihan pinjol ilegal yang sering meneror korban. Dirinya meminta masyarakat lebih baik melapor polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman. (red/bos)