
Asahan, Scientia – Satgas Covid-19 Kabupaten Asahan mendiskusikan penerbitan imbauan bersama aturan pemberlakuan kegiatan PPKM Level 3 di Kabupaten Asahan, Senin (2/8).
Draft imbauan bersama ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/31/INST/2021. Dan Intruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Hal ini sebagaimana disampaikan Bupati Asahan, Surya, selaku Ketua Satgas melalui Kadis Kominfo Rahmad Hidayat, Selasa (3/8).
Bupati mengatakan, imbauan ini nantinya akan mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/ online, aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan.
Aturan pelaksanaan kegiatan untuk para pedagang, aturan kegiatan makan/ minum ditempat umum, aturan pelaksanaan kerja pada toko swalayan minimarket dan supermarket, aturan pelaksanaan tempat ibadah, aturan pelaksanaan kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga. Aturan pelaksanaan resepsi pesta dan aturan lainnya yang nantinya akan disepakati secara bersama dan menjadi imbauan bersama.
Bupati juga berharap setiap rumah sakit dapat menyiapkan ketersedian BOR untuk pasien Covid-19. Ia mengajak masyarakat berdoa agar wabah Covid-19 ini dapat segera hilang.
Sementara, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, berharap kepada setiap rumah sakit agar dapat melakukan pengawasan kepada pasien yang terpapar Covid-19 dan tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan.
“Kita telah melakukan upaya-upaya agar angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan menurun. Di antaranya, melakukan penegakan protokol kesehatan, melakukan Ops penyekatan, menggelar Operasi Yustisi,” ujar Kapolres.
“Selain itu, kita juga harus terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 massal, menambah vaksinator, menyediakan obat anti virus dan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan Prokes Covid-19,” ucap Kapolres.
Sedangkan, Dandim 0208/Asahan meminta agar setiap rumah sakit menyediakan 20-30 persen tempat tidur dari jumlah seluruh tempat tidur yang tersedia di Rumah Sakit untuk penanganan pasien yang terpapar Covid-19.(Hans)