Pasaman, Scientia– DPRD Pasaman menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020. Rapat Paripurna ini dilaksanakan di Gedung Syamsir Thaip, Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Senin,(25/01)
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Bustomi, yang didampingi Wakil Ketua DPRD I Danny Ismaya. Kemudian Wakil DPRD II Yasri dan dihadiri Benny Utama dan Sabar AS Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Bustomi menyampaikan, pengumuman pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman terpilih, terdapat dalam pasal 160 A ayat (2) undang undang nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota menjadi undang-undang.
Ia juga akan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat, untuk pengesahan pengangkatan sebagai Bupati dan Wakil bupati Pasaman.
Pimpinan sidang paripurna menetapkan paslon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020. Yaitu Benny Utama, SH, MM sebagai bupati terpilih dan Sabar AS sebagai wakil bupati terpilih.(adt)