Padang, Scientia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa anggota DPR RI asal Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi terkait kasus dugaan pencemaraan nama baik. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara virtual. Pasalnya, saksi tidak dapat hadir dipersidangan, karena sedang menjalankan tugas.
“Saya sudah memaafkan ketiga terdakwa ini majelis hakim,” kata Mulyadi saat memberikan keterangannya secara virtual, Senin (12/10) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.
Saksi menambahkan, permintaan maaf dari terdakwa telah diberitahukan kepada staf pribadi Mulyadi.
“Permintaan maaf itu sudah dilakukan secara terbuka, dan sudah disampaikan oleh staf pribadi saya,” ungkapnya.
Saksi menuturkan juga bahwa, ia pernah melihat postingan tersebut.
“Ya itu benar foto saya bersama istri saya, tapi tidak ingat tahun berapa dan saya juga tidak tahu mengapa foto itu bisa keluar,” tambahnya.
Dalam persidangan tersebut, saksi Mulyadi membenarkan bahwa tanda tangan yang di dalam berkas, merupakan tanda tangan saksi.
Terhadap keterangan saksi, tiga terdakwa yaitu, Eri Syofiar, Robby Putra Eryus, dan Rozi Hendra, yang menjalani sidang melalui virtual, mengaku lega.
“Terimakasih sudah memaafkan kami, pak Mulyadi,” ucap para terdakwa.
Saksi lainnya yaitu Indra Catri mengaku, pernah didatangi terdakwa Eri Syofiar sewaktu di rumah dinas.
“Waktu Eri datang ketempat saya, terdakwa mengaku dia lah yang membuat akun itu, melalui anaknya. Lalu terdakwa Eri dan Rozi Hendra yang mempostingnya,” ucap saksi.
Usai Indra Catri memberikan keterangannya, majelis hakim pun menanyakan kepada ketiga terdakwa terkait keterangan saksi.
Terdakwa Eri Syofiar pun membenarkan keterangan saksi.
“Akun itu dibuat atas keinginan saya sendiri majelis,” ujarnya. Sedangkan dua terdakwa lainnya Robby Putra Eryus dan Rozi Hendra tidak menanggapinya.
Sementara saksi lainnya, yakninya Martias Wanto yang merupakan Sekda Agam, menerangkan, bahwa melihat postingan tersebut sewaktu di kepolisian.
Saksi juga menerangkan bahwa, terdakwa Eri pernah mengirimkan foto tersebut, ke handphone saksi.
“Pernah dikirimkan foto itu, tapi tidak ada kata-kata. Tujuannya pun saya tidak tahu,” imbuhnya.
Sidang yang diketuai oleh Leba Max Nandoko mengatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada 16 Oktober 2020, dengan agenda saksi ahli dan terdakwa.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tanggal 12 Februari 2020 lalu. Saat itu ketiga terdakwa, berada di dalam mobil dinas Bupati Agam. Mereka sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan yang dapat mengakses informasi secara elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik, berupa akun facebook Mar Yanto. Dimana mengirimkan foto Ir. Mulyadi bersama perempuan.
Akibatnya perbuatan para terdakwa dijerat pada pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat ayat (1) ke 1 jo pasal 56 ayat 2 KUHP. (ari)